Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 13 Juli 2019

Ironis, Sejumlah Kades di Aru Tempati Rusus MBR

Kepulauan Aru, SNN.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan di Tahun 2018 telah menyelesaikan pembangunan 50 unit Rumah Khusus (Rusus) di Kabupaten Kepulauan Aru tepatnya di kompleks perumahan kumuh.

50 unit Rusus yang dibangun itu merupakan rumah tipe 36 dibangun untuk Masyarakat Berpenghasiian Rendah (MBR) dilengkapi meubeler serta prasarana dan sarana seperti jalan lingkungan, drainase tanpa listrik, dan air.

Ironisnya, di Kabupaten Kepulauan Aru berpenghasil Mutiara itu, Masyarakat Berpenghasiian Rendah yang jadi target Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan ibarat “jauh panggang dari api”.

Pasalnya Rusus MBR itu oleh Pemerintah Daerah setempat menempatkan beberapa oknum Kepala Desa untuk menghuninya. Padahal faktanya, banyak sekali masyarakat Aru kategori berpenghasilan rendah masih tinggal di rumah-rumah kecil yang sudah reot yang layaknya gubuk tua.

Salah satu oknum Kepala Desa yang dikonfirmasi wartawan media ini via selulernya, kemarin mengaku, ia menempati rusus MBR itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga.

“Kita menempati rusus MBR itu berdasarkan SK Bupati yang ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Parmukiman, Umar Lonjo. Namun sebelumnya harus memenuhi berbagai persyaratan,"ungkap sang Kades ini seraya meminta namanya tidak disebutkan.

Persyaratan yang dimaksud menurut sang Kades, diantaranya foto kopi Kartu Keluarga dan KTP. Selain itu membuat persyaratan sanggup menjaga dan memelihara rusus dimaksud, termasuk pernyataan tidak memiliki rumah selama ini.

Disinggung, soal biaya yang ditanggung setiap bulan, sang Kades mengaku bahwa tidak dipungut biaya, tetapi menjadi tanggungjawab setiap penghuni untuk memasang listrik dan air.

Ditanya, apakah ada kemungkinan rusus itu akan menjadi milik pribadi, lagi-lagi sang kades ini mengaku kalau peluang itu sangat besar, karena tidak ada pernyataan mengikat yang mengisyaratkan jika masa periode berakhir dan tidak terpilih kembali maka harus meninggalkan rumah itu Ialu ditempati oleh Kades terpilih.

Ditempat terpisah, salah satu warga kota Dobo kepada wartawan di Aru menilai, penempatan Rusus MBR oleh beberapa oknum Kepala Desa tidak tepat sasaran, karena kepala desa dikategori pejabat yang mendapat gaji dari Pemerintah kisaran Rp.2.400.000, sehingga terbilang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sesehari.

Olehnya warga ini meminta kepada Bupati agar meninjau kembali SK yang sudah diterbitkan dalam pemanfaatan Rusus MBR itu, karena dinilai tidak tepat sasaran, apalagi sampai saat ini belum dilakukan peresmian namun keburuh sudah ditempati oleh beberapa oknum Kades.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"