Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 05 Oktober 2019

BPD Samberan Akan Lanjut Permasalahan Ke Ranah Hukum, Jika Kades Samberan Enggan Lelang Tanah Bengkok

Bojonegoro, SNN.com - Bermula dari aspirasi dan desakan dari masyarakat Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro - Jawa Timur agar pengelolaan sawah bengkok harus melalui mekanisme dengan lelang secara transparan dan terbuka. Apalgai selama ini memang tak pernah dilakukan lelang.

Selanjutnya menanggapi aspirasi dan desakan dari masyarakat dan para tokoh segenap jajaran BPD Samberan yang terdiri dsri.5 orang, Ketua, Abdul Rokhim, M. Yasin (wakil ketua) Yuintarti (Sekretaris), Jauhari dan Gunawan (anggota). Menurut Abdul Rokhim, Ketua BPD Samberan  menyampaikan keinginan masyarakat  kepada Kades Samberan, Arif Rohman. Namun tidak ada tanggapan dan BPD lantas melayangkan surat kepada Kades.

Aspirasi itu pula lanjut Rokhim memang  sesuai dengan Peraturan Bupati.Bojonegoro Nomor 18 tahun 2017 tentang pengelolaan tanah desa.

"Bahkan para tokoh masyarakat juga membuat surat pernyataan terkait pengelolaan sawah bengkok yang selama ini dikuasai Kepala Desa dan perangkat desa tanpa proses lelang.dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka mulai tahun 2019 ini dan seterusnya masyarakat menuntut agar pengelolaan sawah bengkok.yang merupakan bagian dari tanah desa harus dilakukan sesuai dengan Perbup Nomor 18 tahun 2017 yakni dengan mekanisme lelang secara transparan dan terbuka," jelas Ketua BPD didampingi M. Yasin, Wakil Ketua BPD saat dikonfirmasi Media SNN dikediaman Wakil Ketua, Sabtu (5/10).

Berkaitan dengan pengelolaan khususnya sawah bengkok yang selama ini dikuasai oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa tanpa dilakukan proses lelang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah menyampaikan aspirasi dari masyarakat, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Samberan melayangkan surat kepada Kades tertanggal 30 September 2019 dengan  beberapa pernyataan sikap.


Pertama, Kades dapat melaksanakan pengelolaan tanah desa tahun 2019, khususnya tanah bengkak dengan cara di lelang sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 18 tahun 2017 tentang pengelolaan tanah desa.

Kedua lanjut Ketua menyebutkan, mengingat musim tanam (rendengan) tahun ini sudah dekat diperkirakan 2 bulan lagi. Oleh sebab itu segera paling lambat pada 10 Oktober 2019 harus sudah membentuk panitia lelang yang terdiri dari perangkat desa, LPMD dan unsur masyarakat lainnya dengan cara musyawarah desa.

"Dan selanjutnya panitia lelang segera dapat melaksanakan tugasnya dengan target paling lambat pada 20 November 2019 sudah dilaksanakan pelelangan," tegasnya.

Selanjutnya, panitia lelang dalam melaksanakan proses lelang dengan transparan, dan terbuka sesuai dengan ketentuan tata cara lelang yang berlaku.

Dari uang hasil lelang.harus dimasukkan dalam rekening desa untuk dipergunakan APBDes tahun 2020.

"Namun apabila  sebagaimana batas waktu itu jika tidak melaksanakannya  maka kami akan menindaklanjuti permasalahan ini hingga ke ranah hukum," tandas Ketua.

Sementara itu, menanggapi surat dsri BPD itu Arif Rohman, Kepala Desa Samberan mengatakan prinsipnya mengikuti bagaimana Kabupaten menggariskan. Kalau semua desa melelang bengkok pihaknya akan mengikuti.

"Kita masih perdalam bagaimana aturan hukum soal bengkok," singkat Kades.

Reporter : Nastain
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"