Tuban, SNN.com - Proyek Pembangunan Saluran Air di Desa Maibit Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, diduga tidak sesuai spesifikasi yang di rencanakan.
Temuan Wartawan SNN.com di lokasi, tidak di pasang papan nama Proyek, yang merupakan satu item pekerjaan awal sejak proyek di mulai. Karena telah di anggarkan dalam Rencana Anggaran Belanja. Dan diduga telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya hal ini mengidentifikasikan kurang transparansinya Proyek yang di biayai oleh Negara.
Temuan sementara pada penggunaan komposisi adonan semen dan pasir, kedalaman galian, ketinggian dan lebar saluran air. Dan cara pemasangan batu, material pasir yang terlalu halus.
Perlu di ketahui bahwa Proyek Saluran Air di Desa Maibit Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban ini diduga milik Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur.
Jika ada indikasi pekerjaan bangunan yang tidak sesuai rencana anggaran belanja, berarti diduga ada penyelewengan anggaran yang merugikan Negara. Pihak yang ikut tanda tangan dokumen kontrak, bila ada salah satu item pekerjaan yang di hilangkan akan berdampak hukum.
Karena, semua kegiatan pembangunan yang di biayai dari APBD dan APBN yang di dapat dari pajak rakyat, maka rakyat berhak atas pengawasan terhadap semua Proyek yang ada di Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur.
Di butuhkan pengawasan yang optimal dari semua pihak yang berkompeten. Baik dari Konsultan Pengawas, pihak Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur maupun DPRD Provinsi Jawa Timur yang salah satu tupoksinya adalah Pengawasan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap biokrasi Pemerintah bisa terjaga.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Rabu, 26 Agustus 2020
Home
/
Serba-serbi
/
Proyek Pembangunan Saluran Air Di Desa Maibit - Rengel - Tuban Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknik
Proyek Pembangunan Saluran Air Di Desa Maibit - Rengel - Tuban Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar