Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 31 Agustus 2020

Pelanggar Perda Akan Kena Denda Dan Cabut Ijin Usaha, Jam Malam Diberlakukan

Tuban, SNN.com - Di terbitkanya Peraturan Bupati ( Perbup ) Tuban No.65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, adalah bagian dari Pencegahan dan Penyebaran Covid -19. Hal tersebut di sampaikan Bupati Tuban, H. Fathul Huda di dampingi Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si. pada Konferensi Pers di Pendopo Krido Manunggal, Senin ( 31/08/2020 ).

Selian Bupati dan Wakil Bupati Tuban, tampak hadir juga Forkopimda, Satuan Tugas ( Satgas ) Percepatan Penanganan Covid -19 serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Dalam keteranganya, Bupati menjelaskan penerbitan Perbup tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.6 tahun 2020 perihal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid -19. Langkah ini di ambil menyikapi masih tingginya angka penyebaran dan angka kematian akibat Covid -19 di Kabupaten Tuban.

Pasca di terbitkan, Satgas Covid -19 Kabupaten Tuban akan melakukan sosialisasi melibatkan tokoh Agama dan masyarakat. Guna memaksimalkan upaya, Satgas Covid -19 tingkat Kecamatan dan Desa di minta senantiasa bersiaga dan rutin memberikan laporan detail secara berkala. Juga dilakukan pengetatan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

“ Operasi akan intens di gelar di sejumlah lokasi rawan dan petugas kesehatan berhak melakukan rapid test di saat bersamaan,” paparnya.

Bupati Huda menegaskan pelanggaran protokol kesehatan akan di kenai sanksi mulai dari teguran, sanksi sosial, administratif, maupun denda 100 ribu bagi warga yang tidak patuhi protokol kesehatan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar akan di kenakan sanksi mulai dari teguran, denda 300 ribu hingga pencabutan ijin usaha.

Selaras dengan Perbup tersebut, juga akan segera di terbitkan Surat Edaran perihal pemberlakuan pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 WIB selama 15 hari terhitung mulai tanggal 1-15 September 2020. Dengan di berlakukannya jam malam, maka seluruh kegiatan di atas pukul 21.00 WIB harus di tiadakan.

“ Kecuali aktivitas berkaitan dengan pelayanan Kesehatan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, isolasi mandiri di rumah akan di tiadakan. Dalam kurun waktu 1 minggu ke depan, Pemkab Tuban juga akan mengambil alih pelaksanaan isolasi bagi warga terkonfirmasi positif Covid,  akan di sediakan lokasi karantina khusus dan fasilitas penunjang lainnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Tuban ini mengungkapkan Pemkab Tuban akan terus melakukan evaluasi terhadap setiap kebijakan yang di tetapkan. Salah satunya adanya kemungkinan pemberlakukan kembali pembatasan sosial, yang berdampak pada penutupan kembali objek wisata maupun pembatasan kegiatan dengan melibatkan pengumpulan masyarakat.

Bupati juga mengajak masyarakat memiliki kepedulian, empati, dan kekhawatiran yang sama terhadap penanganan Covid -19 maupun keluarga terdampak Covid -19. Masyarakat di haruskan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, jaga jarak aman, maupun menghindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun. Jika nantinya sejumlah kebijakan pembatasan telah di cabut, masyarakat di minta bersikap bijak dengan tidak terlalu euforia.

“ Hal ini sangat berbahaya jika masyarakat kembali meremehkan Covid -19,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban menambahkan Kabupaten Tuban di tetapkan sebagai Zona Merah di karenakan masih tingginya angka penyebaran Covid -19. Salah satu faktor penyebabnya adalah lokasi Kabupaten Tuban menjadi Daerah transit yang di lintasi jalan arteri Provinsi dan Nasional dengan intensitas lalu lintas padat.

Di tengarai penyebaran Covid -19 akibat munculnya klaster baru dari tingginya mobilitas warga baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Penularan Covid -19 berasal dari satu orang yang kemudian menyerang ke anggota keluarga lain.

“ Ini menjadi keadaan darurat yang harus di sikapi bersama - sama,” terang Wabup.

Lebih lanjut, pencabutan pembatasan jam malam dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan Kabupaten Tuban kembali berstatus Zona Oranye. Evaluasi tersebut akan dilakukan pasca pemberlakuan Perbup Tuban dan di keluarkannya Surat Edaran selama 15 hari, mencakup jumlah kasus baru, kesembuhan, dan klaster.

Wabup Tuban menambahkan saat ini RSUD Koesma telah memiliki alat pemeriksaan Covid -19 atau PCR. Adanya alat PCR mempercepat proses analisis terhadap pemeriksaan Covid -19.

“ Alat tersebut sudah dapat di gunakan namun ijin mengeluarkan hasil pemeriksaan tetap di pantau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit ( BBTKLPP ),” terangnya.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"