Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 30 Agustus 2020

Wakil Bupati Tuban : Penyaluran BST Tahap 4 Dan 5 Dijadikan Satu.

Tuban, SNN.com - Wakil Bupati Tuban  Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si bersama Plt. Kadinsos P3A Tuban Drs. Joko Sarwono, Kepala Kantor Pos Tuban Edi Mulyo Utomo, Camat Semanding memantau secara langsung proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Tahap 4 dan 5 di Balai Desa Genaharjo Kecamatan Semanding Tuban, yang dilakukan PT Pos Indonesia ( Persero ), Minggu ( 30/08/2020 ).

Pada kesempatan itu, Wabup menyampaikan, kalau BST tahap 4 dan 5 ini adalah tambahan dari Pemerintah Pusat yang sebelumnya hanya sampai 3 tahap. BST juga di mungkinkan akan berlanjut sampai beberapa tahap hingga bulan Desember.

“ BST kali ini adalah tambahan dari Pemerintah Pusat, dengan pertimbangan  masa pandemi Covid -19 masih belum usai dan masih banyak masyarakat yang masih terdampak,” tutur Wabup.

Di sampikan pula oleh Wabup, BST tambahan saat ini nilainya setengah dari BST sebelumnya, sehingga BST tambahan kali ini kita salurkan dua tahap langsung atau di jadikan satu supaya jumlah yang di terimakan masyarakat tidak terlalu kecil.


“ Pencairan dana BST kali ini per tahap hanya Rp. 300.000 maka langsung kita gabungkan hingga 2 tahap jadi masyarakat menerima langsung Rp. 600.000,” tambahnya.

Wabup yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Tuban, selain meninjau jumlah penerimaan BST, juga terus mengingatkan agar penerimaan BST mematuhi protokol kesehatan Covid -19.

“ Untuk penyaluran BST tambahan selanjutnya saya harap tempatnya harus bisa di pisah sehingga  sesuai protokol kesehatan Covid -19,” pintanya.


Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pos Tuban, Edi Mulyo Utomo, menjelaskan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) untuk Tahap 4 dan 5 kali ini sebanyak 35.035 KPM yang tersebar di seluruh Kecamatan se - Kabupaten Tuban.

“ Kita akan bayarkan sampai hari minggu 6 September 2020 dengan sistem komunitas, selain juga bisa mengambil di loket Kantor Pos,” terang Edi Mulyo Utomo.

Untuk di ketahui, syarat pengambilan bantuan, penerima BST harus membawa surat undangan, Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli atau Kartu Keluarga ( KK ) asli, dan untuk yang sakit bisa di ambil oleh anggota keluarga yang masih satu KK. Sedangkan yang diantarkan ke alamat adalah penerima yang sakit dan tidak ada ahli waris yang mewakili atau penerima BST yang jompo.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"