Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 24 Agustus 2020

Oknum Perangkat Desa Di Duga Ngelindur, Akhirnya Masalah Berbuntut Panjang

Pasuruan,SNN.com - Pada hari senin,(24/08/2020) sekitar pukul 12:30 WIB, di adakan forum yang di laksanakan di kantor Kepala Desa GunungGangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Di duga Salah satu Oknum perangkat Desa telah melakukan usaha perselingkuhan dengan istri orang

Dari Informasi yang di himpun tim wartawan dilokasi, Acara mediasi tersebut Dibuka dengan Do'a oleh Babinkantibmas, dan harapan semoga masalah ini bisa terselesaikan di dalam kekeluargaan, dan tentunya apabila melakukan kesalahan dengan Sanksi.

Suami Korban (DM) Baitul mustakim mengatakan, Istrinya dalam saat ini beban Moril karna perlakuannya Karyono yang selalu melontarkan kata-kata ajakan lewat pesan WA yang sangat tidak bermoral itu.

" Ya Istri saya pasti menjadi beban moril mas, lha wong mau ngurus surat KSK malah di buat kesempatan sama Karyono yang juga sbagai staff Bendahara perangkat Desa GunungGangsir. Sudah tau DM punya suami tapi kok malah chat WA dengan kata-kata kepingin ketemu dan ngajak ketemu," ungkap Mustakim

Seharusnya sebagai Pelayan Masyarakat,harusnya menjadi pelayan yang baik tidak untuk di buat Aji Mumpung

Di sela yang sama Karyono memberi pengakuan, bahwa yg disampaikn oleh BM itu memang benar, namun juga ada yg tidak benar

" Seperti halnya dengan kondisi Psikis yg dialami DM bukanlah dari saya (Karyono)," bebernya


Setelah mediasi penyelesaian alot, akhirnya Forum penyelesaian di tunda sesuai kesepakatan. Dan Pihak Babinkamtibmas dan Babinsa menjamin keamanan BM dan mengulaskan apabila Karyono terindikasi melakukan chat lagi pada DM, maka Babinkamtibmas dan Babinsa akan lepas tangan serta memproses secara hukum kepada Karyono.

Kuasa Hukum (BM) Djatmiko dan Firmansyah meminta, supaya Hj.Dewi Noer Alifa Kades Gunung Gangsir untuk menegakan PP 53 thn 2010 tentang disiplin kerja, serta memberikn sanksi yg setimpal pada terduga pelaku Karyono.

"Serta adanya indikasi yg murujuk pd pasal 335 KUHP dan pasal 310 KUHP," cetus Kuasa Hukum

Hj.Dewi Noer Alifa selaku kades gununggangsir mengatakan, meminta waktu dlm kurun 2 minggu untuk kordinasi dengan camat.

"Dengan adanya pegawai yg mencoba melakukan tindakan dengan dugaan menyelingkuhi warganya yag sudah bersuami, (semenjak DM yg sedang dlm mengurus surat KSK Kartu Surat Keluarga pd bulan Agustus 2019). Maka kalo pasti ada Sanksi Baginya," Tandas Kades Dewi

segenap yg turut hadir dlm forum menyampaikn sepakat menunggu, dengan adanya keputusan kades yg meminta waktu 2minggu utk kordinasi dengan pihak Camat. lalu hasil koordinasi tersebut akan di infokan pad pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya.

Reporter : Wit
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"