Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 27 Agustus 2020

Gelar Patroli Penertiban Masker Di Kabupaten Tuban Oleh Aparat Gabungan

Tuban, SNN.com - Sebagai bentuk implementasi dari Intruksi Presiden ( INPRES ) No: 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 serta Peraturan Bupati ( Perbup ) No: 34 tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker,
Aparat gabungan Kabupaten Tuban melakukan patroli penertiban pengunaan masker di kawasan Kota Tuban, Kamis ( 27/08/2020 ).

Mereka terdiri dari jajaran Satpol PP Pemkab  Tuban, Polres, Kodim 0811/Tuban, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Tuban.

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tuban, Sugeng Sutoto, mengatakan,  dalam patroli gabungan tersebut apabila di temukan pelanggar langsung di berlakukan sanksi.

“ Sesuai Perbup 34 tahun 2020 sanksi maksimalnya adalah sanksi sosial, dan langsung kita berlakukan yaitu membersihkan area publik bersama tim Saber Kota,” jelas Sugeng Sutoto.


Sugeng menambahkan, nantinya akan ada hukuman denda karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menyepelekan protokol kesehatan utamanya penggunaan masker.  Terlebih saat ini Kabupaten Tuban sudah dinyatakan menjadi salah satu zona merah di wilayah Jawa Timur.

Saat ini belum di berlakukan hukuman denda karena masih dalam proses penggodokan menerjemahkan INPRES Nomor 6 tahun 2020, sehingga Perbupnya masih di sempurnakan dan belum bisa dilaksanakan.

" Untuk saat ini kita masih fokus dengan sanksi sesuai di Perbup nomor: 34 tahun 2020,” paparnya.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"