Sleman , SNN.com - Dampak pandemi covid-19 hingga saat ini belum mereda mendorong presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru untuk stimulus sektor buruh/pekerja. Besarannya Rp.600.000 bagi penerima gaji dibawah Rp.5.000.000 dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dikritisi Aliansi buruh Jogjakarta yang menyebut akan muncul ketimpangan dari kebijakan Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju. Beberapa persyaratan tidak masuk akal dari kebijakan itu dinilai tidak tepat sasaran.
Dani Ekowiyono ST. MT., menjelaskan, stimulus Rp 600.000 tak ubahnya menipu rakyat dengan jujurnya, di tengah maraknya kasus PHK Buruh secara masif bantuan yang digulirkan kembali tidak tepat sasaran.
" Seharusnya Pemerintah untuk kebijakan stimulus Rp 600.000 seharusnya menggandeng instansi yang kompeten dalam hal ketenagakerjaan untuk mengakomodir dana bantuan trilunan rupiah" papar ketua ( K) SBSI D.I.Yogyakarta.
Menurut data terkini lebih dari 40 ribu buruh atau pekerja di Jogjakarta terdampak pandemi covid 19 dari awal bulan Maret 2020 sudah terkena phk sepihak. Belum lagi kasus pekerja dirumahkan dan pengurangan dengan alasan kondisi perusahaan hampir bangkrut.
Padahal salah satu syarat penerima bantuan adalah peserta yang membayar iuran BPJS ketenagakerjaan hingga Juni 2020. Dalam pengertian yang sama puluhan ribu buruh atau pekerja tidak dapat menerima bantuan dari kebijakan terbaru pemerintah.
Sedangkan fakta lain yang tidak bisa diabaikan adalah keberadaan bagi buruh atau pekerja yang formal terlebih non formal tidak terdaftar peserta BPJS ketenagakerjaan yang harus juga ada perhatian dari pemerintah.
Tidak bisa dipungkiri masih terdapat beberapa perusahaan nakal yang tidak membayar iuran bpjs perusahaan. Hal ini tentunya harus dicermati pemerintah untuk mengontrol perilaku menyimpang dari perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja.
Selain mengkritisi formal pekerja informal dengan kebijakan itu tidak bisa dapatkan stimulus Rp.600.000 sudah seharusnya kebijakan itu sesuai dengan undang-undang 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ketua ( K ) SBSI juga menambahkan, seharusnya pemerintah jeli dengan problem ketenagakerjaan mengatur regulasi yang benar agar stimulus trilyunan itu tepat sasaran sehingga bisa meringankan beban ekonomi rakyatnya, "pungkas Dani.
Reporter : Ahmad Dalban.
Editor : mas pay.
Rabu, 12 Agustus 2020
Buruh Kritisi Kebijakan Tambahan 600.000 Bagi Penerima Gaji di Bawah 5.000.000
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar