Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 20 Agustus 2020

Mahkamah Agung RI Rayakan HUT Ke-75 Tahun 2020. Berbagai Aplikasi Yang Diluncurkan

Kutai Barat, SNN.com - Pengadilan Negeri Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur merayakan hari ulang tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-75 di kantor Pengadilan Negeri Kutai Barat jalan Sendawar Raya kecamatan Barong Tongkok (19/8/2020).

Acara yang berpusat di kantor PN Kubar Kelas II itu berlangsung sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan. Pada acara tersebut hadir Bupati Kubar FX.Yapan, wakil bupati Kubar Edyanto Arkan, Anggota DPRD Noratim, Tim Kejaksaan Negeri Kubar, Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, Dandim 0912/Kubar Letkol Inf Anang Sofyan Effendi dan pejabat lainnya.

"Ketua Pengadilan Negeri Kubar Jemmy Tanjung Utama, S.H., M.H mengatakan, lembaga Yudikatif itu meluncurkan sejumlah inovasi system peradilan modern berbasis aplikasi daring atau online.
Hal itu sejalan dengan tema HUT ke-75 tahun ini yakni Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan Merespon Pandemi Covid-19.

"Yang terlihat optimalisasi pelaksanaan Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan yang diperuntukkan untuk administrasi perkara dan persidangan perkara perdata agama dan Tata Usaha Negara (TUN) serta Militer.

"Sementara di PN Kubar kata Jemmy pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan inovasi tersebut.

"Bupati, DPRD dan seluruh jajarannya adalah mitra kerja juga stakeholder lainnya seperti Polres Kubar, Kejari Kubar, Kodim 0912 Kubar dan seluruh instansi vertikal serta horizontal termasuk instansi BUMN, BUMD dan BUMS,” ujarnya.

System Peradilan Modern itu dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam mengurus adminsitrasi baik dari segi biaya maupun melakukan pembelaan, apalagi saat ini dunia tengah dilanda mewabahnya virus corona jadi semuanya menghadapi situasi pandemi covid-19 ini harus membatasi seluruh aktivitas masyarakat termasuk di Lembaga peradilan itu sendiri,"Ucap Jemmy.


Bupati Kutai Barat FX.Yapan mengapresiasi inovasi Mahkamah Agung RI khususnya di Pengadilan Negeri kelas II Kubar. Menurutnya, dengan adanya Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama maka masyarakat Kubar akan sangat terbantu dalam mencari keadilan.

“Dengan adanya pengadilan ini maka masyarakat Kubar tidak perlu ke Tenggarong (Kabupaten Kutai Kartanegara). Nah ini bisa membantu masyarakat kita mencari keadilan,” ujar Yapan.

FX.Yapan menilai warga Kubar cukup sadar hukum dan peradilan. Sebab tidak banyak kasus yang naik ke tingkat lebih tinggi.
“Kita lihat hampir semua berhasil diselesaikan disini tidak ada yang banding. Artinya masyarakat kita ini sudah mulai sadar hukum. Dan kita harapkan PN Kubar ini bisa naik jadi kelas satu karena daerah kita sudah ditetapkan jadi IKN oleh Presiden Jokowi,” sambung Yapan.
 
Hakim PN Kubar Alif Yunan menyebut meski di masa pandemi pengadilan tetap menggelar sidang dengan system daring atau virtual.
“Jadi semenjak ada wabah covid ini sidang dilakukan tanpa harus ke Pengadilan. Untuk terdakwa itu mereka bisa langsung dari tahanan Polres, Kalau saksi juga bisa dari luar,”Jelas Alif.

“Kita juga sudah menerapkan aplikasi E-Court. Jadi masyarakat bisa mengurus administrasi secara online. Disitu juga bisa mengetahui biaya perkara. Jadi lebih hemat mudah dan efisien. Lalu tahun ini MA juga meluncurkan E-Court banding. Nanti yang mau ajukan banding juga bisa langsung diurus dari rumah,” bebernya.

Demikian juga dengan system informasi lain seperti jadwal sidang bahkan hasil putusan pengadilan kini bisa dicek secara online.
“Tapi putusan yang bersifat rahasia seperti kasus perceraian atau asusila kita tidak bisa lakukan acara lewat online,” sambung Alif.

PN Kubar Kelas II membeberkan selama periode Januari hingga Agustus 2020 sudah ada puluhan perkara yang diselesaikan. Masing-masing untuk sisa kasus tahun 2019 yaitu : Pidana 19, Perdata Gugatan 12, Permohonan 2.
Lalu perkara tahun 2020 per 19 agustus diantaranya Pidana 124, Perdata Gugatan 45, Perdata Permohonan 29 dan Banding Perdata 2 kasus. Sedangkan Banding Pidana 32, Kasasi Pidana 25, PK Pidana 1."Pungkasnya.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"