Kutai Barat SNN.com - Meski ditengah pandemi Covid-19 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gelar rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan dua agenda rakor sekaligus dalam sehari penuh.
"Ketua Bawaslu Kubar Risma Dewi, S.KM dalam keterangannya memaparkan bahwa acara rapat koordinasi (rakor) dengan koordinator divisi (kordiv) hukum penangan pelanggaran pemilu se Kutai Barat. Pada rakor tersebut diwakili satu anggota Panwascam yang membidangi divisi tersebut berlangsung di kantor Bawaslu Kubar Barong Tongkok Senin 10/8/2020.
Rakor pertama tentang pelatihan penanganan tindak pelanggaran pemilu yang melibatkan seluruh petugas panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) yang dihadiri para Koordinator Divisi di 16 kecamatan se Kubar.
"Risma Dewi, akrab disapa Risma mengatakan, selain rakordiv pada tingkat kabupaten dan 16 kecamatan se-Kubar juga kita menggelar rakor pada tingkat provinsi Kalimantan Timur yang mana Kutai Barat sebagai tuan rumah dan menghadirkan seluruh kordiv penanganan pelanggaran se - Kaltim dan dihadiri Sepuluh kabupaten kota se Kaltim termasuk Kutai Barat,"Jelas Irma.
Pada rakor kedua menghadirkan langsung pemateri Ebin Marwi dari kordiv penanganan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Ebin Marwi, dalam rakor kedua yang digelar oleh Bawaslu provinsi Kalimantan timur ini lebih kepada penekanan pelanggaran yang berpotensi terjadi di Pilkada di 2020 nanti.
Lebih lanjut, rakor ini membentuk dan memberikan pelatihan kepada Panwascam bagaimana dalam proses penanganan baik dalam penyusunan rekomendasi maupun sistem tatacara penanganannya. Bicara yang lebih dominan soal pelanggaran pemilu Risma mengatakan, berdasarkan pengalamannya selama ini biasanya seputar di administrasi, namun potensi-potensi semua pelanggaran tetap ada potensi seperti pidana kode etik dan ini memang sudah ada ke arah dugaan-dugaan tersebut, "Ujar Risma.
Nah.. dengan adanya rakor ini akan memantapkan petugas di lapangan jika nanti menemukan pelanggaran itu terjadi sehingga para divisi tidak salah dalam melakukan tindakan hukum penanganan pelanggaran sengketa (HPP).
"Risma mengatakan, untuk divisi-divisi kecamatan terdiri 3 yakni :
1. Divisi SDM
2. Divisi Pengawasan dan
3. Divisi hukum dan penanganan pelanggaran.
Ia menyebutkan, kenapa diadakannya pelatihan ini, ketika kordiv yang bertugas dilapangan ada menemukan hal-hal yang mengarah pada pelanggaran maka divisi HPP cepat tanggap dalam menyambut hasil laporan tersebut untuk ditindaklanjuti dalam istilah lain over bola divisi pengawasan mengumpulkan semua dugaan pelanggaran dan menyerahkan ke HPP bagian eksekusinya. Bagaimana HPP ini bisa melaksanakan tugasnya dengan benar maka itulah sebabnya kita laksanakan pelatihan seperti ini, "Tegas Irma.
Dalam pantauan media SNN.Com terkait adanya pelatihan yang digelar Bawaslu Kubar ini yang tidak mentaati protokol kesehatan sebagaimana telah diatur oleh tim gugus covid-19 kabupaten Kutai Barat dan bagi peserta pelatihan ada yang memakai masker dan ada juga yang tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak aman atau physical distancing salah satu menjadi penyebab penyebaran wabah virus corona (covid-19) dimana Indonesia saat ini bersiap menerapkan new normal atau fase kenormalan baru dalam menghadapi wabah virus penyebab Covid-19 salah satu yang ditekankan dalam protokol kesehatan Covid-19.
"Ketua Bawaslu Kubar Irma Dewi mengatakan, dirinya meyakini bahwa para peserta baik yang datang dari 16 kecamatan dalam wilayah Kubar maupun peserta dari 9 kabupaten kota se-Kaltim termasuk dari Bawaslu provinsi Kaltim mereka sebelum masuk ke wilayah Kubar telah menjalani pemeriksaan kesehatan di tempat asalnya,
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kubar Irma Dewi mengakui mengapa tidak kita lakukan sistem jaga jarak atau physical distancing?... yah.. kerena memang ruangan yang kita gunakan tdk cukup luas jadi ya.. kita gunakan ruang saja yang ada ini, "Jelas Irma.
Terkait anggaran yang diterima Bawaslu Kubar untuk pemilihan kepala daerah di Kubar tahun 2020 ini pihaknya telah menerima dana hibah sebesar 13,9M bersumber dari APBD Kubar dan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu RI, sedangkan bantuan dari pemerintah provinsi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan pilkada di Kubar tidak disinggung oleh ketua Bawaslu.
"Untuk serapan anggaran saat ini Bawaslu Kubar memperkirakan ada sekitar 4 milyaran dan itu juga digunakan untuk pembelian APD yang akan digunakan para petugas kita dilapangan, "jelas Irma Dewi.
"Namun sangat disayangkan dan ironis sekali, mengapa tidak, Bawaslu Kubar dengan mengantongi dana hibah 13,9 Milyar tidak digunakan untuk menyewa gedung yang lebih besar untuk menampung puluhan peserta pelatihan para divisi yang datang dari 16 kecamatan dalam wilayah Kubar maupun para divisi yang datang dari 9 kabupaten kota se-Kalimantan Timur, dengan demikian rapat peserta koordinasi divisi (kordiv) bisa menjaga jarak aman dari penularan virus corona, sebab meski telah dinyatakan negatif namun bisa saja terjadi datang dari orang tanpa gejala (OTG).
Ketika ditanya saat acara berlangsung ada peserta yang tidak menggunakan masker?.. Irma mengakuinya dan itu saat acara diskusi berlangsung, namun sebelum memasuki ruang rapat semua peserta telah di rapid test dan menggunakan hand sanitizer, "Pungkas ketua Bawaslu Kubar Irma Yani.
Hingga sampai saat ini media ini belum mengkonfirmasi ke tim gugus covid-19 Kubar dan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat terkait tidak menerapkannya physical distancing dalam acara rapat pelatihan kordiv yang digelar Bawaslu Kubar.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa
Selasa, 11 Agustus 2020
Home
/
Serba-serbi
/
Di Tengah Pandemi Covid-19 Bawaslu Kubar Gelar Rakor Tidak Patuhi Protokol Kesehatan :
Di Tengah Pandemi Covid-19 Bawaslu Kubar Gelar Rakor Tidak Patuhi Protokol Kesehatan :
Label:
Serba-serbi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar