Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 17 Agustus 2021

Team Satresnarkoba Polres Nganjuk Membekuk Pengedar Dobel L Di Tiga Tempat Dalam Semalam


Nganjuk. SNN com. Tidak butuh waktu lama setelah mendapatkan laporan dari warga Team Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan pengedar Okerbaya jenis dobel L di tiga tempat pada Minggu 15 Agustus 2021 Pukul 20:30 Wib di dalan warung masuk lingkungan Pengkol Kelurahan warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk mengamankan Roni setelah di lakukan introgasi dan pengeledahan kedapatan 5 plastik klip yang isinya dobel L 3 butir di simpan di bungkus rokok di taruh di saku celana depan kanan tak sampai di situ saat mengintrogasi Dimas mendapatkan barang haram tersebut dari AP (23) yang saat itu berada di lokasi.

Selanjutnya di lakukan pengeledahan  pada AP (23) ada BB uang tunai di duga hasil transaksi Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersimpan di saku celana belakang kanan, satu HP Oppo  A3 S warna merah yang di gunakan untuk alat transaksi dari pengakuan AP mendapatkan barang haram tersebut dari NS (18) tanpa pikir panjang anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk Minggu 15 Aguatus 2021 Pukul 21:30 Wib di lakukan penangkapan NS (18)tanpa perlawanan di rumahnya Dusun Surodadi Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk di temukan BB satu plastik Klip berisi Dobel L 20 butir uang tuani Rp 100.000(seratus ribu rupiah) di simpan di saku celana sebelah kiri depan, satu plastik klip isi dobel L 43 butir(empat puluh tiga butir)  di simpan dalam Tas coklat di lantai kamar, satu bendel plastik klip, satu HP Vivo Y53 warna hitam .

Setelah di lakukan introgasi mendalam di dapat nama ZKM (25) tepat Pukul 22:30 di lakukan penangkapan di pinggir sungai termasuk Desa Jambi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk di temukan BB delapan plastik klip delapan butir Dobel L terbungkus rokok ,di gengaman tangan kanan uang tunai Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) di saku celana kanan depan ketika di lakukan pengeledahan di rumahnya di temukan tiga plastik dobel L berisi @ 1000 (seribu) butir dobel L, satu bendel plastik klip, 28 (dua puluh delapan)  botol kosong warna putih dalam tas hitam kresek, satu HP Samsung J6 plus hitam di pegang di tangan kanan setelah di lakukan introgasi asal barang ZKM (25) mengaku membeli dari Mble (29) dengan sistem ranjau asal sidoarjo yang masih DPO.


Kapolres Nganjuk AKBP  Harviadi Agung Pratama melalui Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu suprianto menjelaskan pada awak media "dari ketiga tersangka itu antara lain AP (23) .NS (18).ZKM (25) semuanya warga Dusun Surodadi Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk beserta Barang Bukti di bawa ke Unit Idik l Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut dengan tuduhan tanpa keahlian dan kewenagan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai mana yang di maksud pasal 197 jo pasal 196 UUDRI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "ungkapnya.

Reporter : Nardi
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"