Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 10 September 2021

GMPK LAPORKAN SALAH SATU TAMBANG DI TONGAS PROBOLINGGO


Probolinggo, SNN.com - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo melaporkan tambang tongas ke Polda Jatim, jum'at (10/09/2021).

Pasal 1 angka 11 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan “IUPK”, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus

GMPK Mewakili masyarakat melaporkan tambang di daerah Tongas ke Kapolda Jatim, ada salah satu tambang yang izinya di sinyalir di duga tidak lengkap.

Sholikin salah satu anggota GMPK menyampaikan, kami menduga ada salah satu tambang yang ijinnya ini gak jelas, pernah saya investigasi ke tambangnya itu, saya pernah mengajukan beberapa pertanyaan namun  jawabannya berbelit belit, sebut saja inisial (Q), dan sehingga kami layangkan surat laporan ke kapolda jatim.dengan nomor laporan, 059/L/GMPK/IX/XXI/2021.

Jadi pekerjaan tambang tersebut di duga keluar dari titik kordinat yang sudah di tentukan oleh Gubernur, secara otomatis ada pihak pihak yang di rugikan, termasuk masyarakat karena di situ tidak pernah memperbaiki jalan yang sudah di lewati

Ketua DPD GMPK Probolinggo Sholehuddin membenarkan laporan tersebut saat di konfirmasi via wa. Lanjutnya, saya selaku ketua memberikan ke bebasan untuk mengadukan kemana saja terkait dengan temuan temuan yang ada.

Kami GMPK selaku kontrol,akan selalu mengsuport pengaduan laporan masyarakat dalam masalah apapun, "Pungkasnya.

Reporter : Arini
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"