Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 12 September 2021

Team Satresnarkoba Polres Nganjuk Kembali Menyeret Pengedar Shabu Ke Jeruji Besi


Nganjuk, SNN.com - Gerak cepat yang di lakukan Team Satresnarkoba Polres Nganjuk patut di apresiasi pasalnya berbekal pengembangan dari celotehan tersangka STK pada Sabtu 11/09/2021 sekitr Pukul 15:00 bahwa Barang Haram Jenis Shabu di dapat dari SJF selanjutnya malam itu juga Tiem Satresnarkoba mengamankan SJF Lk (30) yang  sedang di rumahnya di Lingkungan Bulakmojo Kelurahan Werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. 

Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Suprianto dalam keterangan pada awak media "Dari tersangka SJF di dapati BB 1(satu) klip plastik berisi serbuk putih yang di duga Shabu 1,41 gram di bungkus dalam bekas rokok, 1(satu) timbangan digital silver Merk Camry,1(satu) Hp OPPO putih dalam dosbox, 1(satu) pcs isi 9 bendel plastik klip, 2(dua) bendel plastik klip, alat hisap Shabu (3 skrop plastik, 1 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 botol kaca goldzon 2 sedotan plastik), uang tunai Rp 1.018.000 (satu juta delapan belas ribi rupiah) 1(satu)Hp OPPO A71 hitam1(satu) unit Sepeda Motor Verza CB hitam.


Masih pengakuan dari tersangka bahwa barang haram jenis Shabu ini di dapat dengan cara membeli dari Jeki Lk (26)  alamat Peterongan Kabupaten Jombang (DPO) dan masih dalam pengembangan Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk. "ungkapnya

Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Unit l Satresnarkoba Polres Nganjuk guna penyelidikan lebih lanjut pasal yang di tuduhkan yaitu pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UUDRI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Reporter : Sunardi
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"