Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 14 Agustus 2021

5 Pemuda Budak Shabu Di Ringkus Tiem Satresnarkoba Polres Nganjuk


Nganjuk, SNN.com - Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan 5 pemuda pengedar dan pemakai Narkoba Jenis Shabu di 2 lokasi, Kamis 12/8/2021 Pukul 22.30 di sebuah kamar termasuk Desa Sengkut Kecamatan Berbek dan Jumat 13/8/2021 Pukul 15.30 di belakang pasar Berbek masuk Desa Berbek  Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Harviadi melalui Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto dalam keteranganya pada awak media "Berawal adanya laporan masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika selanjutnya Tiem Satresnarkoba Polres Nganjuk  mengamankan SRS(21) Desa sengkut  Kecamatan Berebek Kabupaten Nganjuk mendapatkan BB satu plastik klip berisi Shabu 0,15 gram. Satu buah sekop dari sedotan di masukan bungkua rokok bekas yang tersimpan di bawah meja TV kamar, satu buah pipet kaca, alat hisap,satu korek api gas warna ungu, satu buah HP Realme Tyepe 5 Pro warna biru yang mana barang itu pesanan Bimo(DPO) "


Selanjutnya setelah di introgasi SRS ini mendapatkan  barang dari MAR (25) Desa Patranrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk di dapati BB Satu buah HP Vivo Tyepe Y91 warna biru di simpan di saku celana kanan pengembangan selanjutnya  terungkap Nama JWT Desa Balongrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk diamankan di rumahnya Pukul 14.00 di dapati satu buah pipet kaca bekas pakai Shabu, satu buah plastik klip, satu buah bekas bungkus rokok, satu buah HP Asus Type Zenfone max pro warna hitam kesemuanya dalam kamar, tidak sampai di situ Tiem Saternarkoba Polres Nganjuk masih berlanjut mengintrogasi dan di dapati nama WH (45) seorang perangkat desa beralamat  Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk waktu di geledah di dapati satu HP Merk Oppo warna biru metalik,dan dari keterangan WH shabu tersebut di dapat dari SRD (46) Desa Sengkut Kecamatan Berbek Kabupten Nganjuk setelah di lakukan pengledahan di dapati satu buah plastik berisi serbuk cryistal putih yang di duga Shabu berat 3,07 gram, satu buah plastik klip 0,38 Gram di masukkan bekas kotak teh lo han hui di masukkan lagi di kotak permen Forvita yang di simpan di dapur Perumahan Pondok Kencana Blok MM No 24 Kelurahan Werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk dari pengakuan SRD  barang haram di dapat dari David dan Londo dalam DPO yang beralamt Wonokromo dengan sistem ranjau.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lnjut dan pasal yang di tuduhkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UUD R Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter : Nardi
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"