Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 26 September 2019

Rapat Umum Pembahasan Ranperda APBD Perubahan TA. 2019, DPRD Aru Lakukan Voting

Kepulauan Aru, SNN.com - DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Rapat Umum Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2019, Selasa (24/09/2019).

Rapat Umum berlangsung diruang sidang utama kantor DPRD Aru dan dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai oleh Sekda Aru, bpk. Drs. Moh. Jumpa, M.Si., Badan Anggaran DPRD serta seluruh pimpinan OPD Kabupaten Kepulauan Aru.

Rapat umum dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Ibu Alfonsina Ingkeatubun, dengan pokok permasalahan adalah Dokumen Ranperda APBD Perubahan tahun 2019 yang dibahas dalam Rapat Umum, dinilai tidak sesuai dengan hasil pembahasan KUA - PPAS yang disepakati dan ditandatangani bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Dalam pembahasan, anggota DPRD menilai Pemerintah Daerah telah mengabaikan hasil pembahasan KUA – PPAS yang telah disepakati bersama, dengan melakukan pergeseran anggaran pada sejumlah belanja Modal, barang dan jasa.

Lanurdin Senen, Anggota DPRD dari Partai PKB dalam pendapatnya menjelaskan bahwa sekarang DPRD diperhadapkan dengan dua (2) opsi yaitu apakah DPRD mau mengikuti Nota Kesepaktan hasil pembahasan Ranperda KUA - PPAS yang telah ditandatangani, ataukah mengikuti Dokumen Ranperda APBD Perubahan yang disampaikan pemerintah Daerah.

Dikatakan Lanurdin, apabila DPRD mengikuti Dokumen Ranperda APBD Perubahan yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka DPRD dinilai telah menghianati sidang Paripurna penandatangan Nota kesepakatan hasil pembahasan Ranpperda KUA – PPAS yang telah disepakati bersam.

“saya ingin tawarkan saja, apakah kita mau mengikuti Nota kesepakatan antara Lembaga DPRD dengan Pemda Aru, ataukah kita mengikuti Dokumen Anggaran yang disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Kalau misalkan kita mengikuti Nota kesepakatan, maka penyesuainnya nanti lewat pembahasan Rapat umum maupun Rapat komisi. Namun kalau misalkan kita mau mengikuti Dokumen Ranperda APBD Perubahan yang telah disusun oleh pemerintah Daerah, maka kita mengabaikan atau kita menghianati Paripurna yang telah kita sepakati bersama,” Tandasnya.

Rapat Umum diakhiri dengan Voting untuk dua pilihan. Pilihan pertama, pembahasan Ranperda APBD Perubahan, dikembalikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan hasil pembahasan Ranperda KUA – PPAS yang telah disepakati bersama.

Pilihan ke-dua, Ranperda APBD Perubahan, dibahas dalam rapat Komisi sekaligus menghadirkan operator untuk dilakukan perubahan. Dari dua opsi tersebut, sesuai pantauan media ini, ada sejumlah 12 orang anggota DPRD yang hadir dan melakukan voting.

Untuk opsi pertama, memperoleh 4 suara. Untuk opsi kedua, memperoleh 6 suara, dan yang tidak berpendapat 2 suara. Dengan demikian keputusan yang diambil sesuai hasil voting, adalah pembahsan Ranperda APBD Perubahan berlangsung dalam rapat komisi sekaligus menghadirkan Operator untuk penyesuaian perubahan.

Reporter : Moses K
Editor     : A W I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"