Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 22 September 2019

Gardjalay Lapor Dugaan Penggelapan Dana BOK Puskesmas Kaben ke Polisi

Kepulauan Aru, SNN.com - Didampingi kuasa hukumnya, Yosias Gardjalay resmi melaporkan Dugaan pengge lapan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kabalsiang Benjuring (Kaben) tahun anggaran 2016 sebesar 310 juta rupiah ke Mapolres Kepulauan Aru, Jumat (20/9).

Laporan tersebut diterima Kanit SPKT Shif "A" Bripka. H.S. Salawono dan langsung dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/107/IX/2019/MALUKU/RES ARU, Tanggal 20 September 2019, Perihal penggelapan.

"Tadi pagi secara resmi saya dan klien saya Yosias Gardjalay telah melaporkan dugaan penggelapan dana BOK puskesmas Kaben tahun anggaran 2016 ke Mapolres Kepulauan Aru untuk diusut."ungkap kuasa hukum Fidelis Angguarmasse kepada Sorot Nuswantoro News, Jumat sore (20/9).

Dijelaskan, laporan kami mengarah ke dugaan penggelapan karena dari analisis hukum terhadap masalah ini, ada permainan kotor segelintir orang di Dinkes Aru yang menangani dana BOK kala itu yang berakibat klien saya Yosias Gardjalay, mantan kepala puskesmas Kabalsiang Benjuring mengalami kerugian dan bahkan selalu dikejar dengan hutang.

Dia terpaksa berhutang di Bank lantaran dana BOK baru akan masuk pada akhir tahun (November 2016), sedangkan Dinkes memerintahkan program tetap harus dijalankan sehingga atas kesepakatan bersama internal Puskesmas Kaben, program akhirnya tetap dijalankan menggunakan sumber dana pinjaman pribadi Pak Yosias (Kepala Puskesmas) dan Ibu Lili S. Lewier (Bendahara).

Ironisnya, kendati klien saya dan bendaharanya telah rela berhutang hingga ratusan juta rupia demi memenuhi instruksi dari dinas untuk menjalankan 9 program BOK yakni kegiatan Imunisasi, Pelacakan Malaria, Tumbuh Kembang, Pelayanan Ibu Hamil, Pemberian Obat Cacing, Kaporisasi, Diare, Penyakit Tidak Menular dan Sampel H2S di wilayah kerja Puskesmas Kabalsiang Benjuring sejak bulan Januari s/d Oktober 2016, namun
hasilnya utang tak dapat dibayar.

Pasalanya, Pada bulan November, Dinkes perintahkan agar Kepala Puskesmas Kaben klien saya Yosias Gardjalay untuk membuka rekening di Bank Maluku, untuk kepentingan pencairan anggaran. Pada tanggal 7 November 2016, anggaran sebesar 310 juta, masuk ke rekening Puskesmas Kaben.

Pada bulan yang sama, Dinkes memerintahkan agar Puskesmas Kaben membuat laporan pertanggungjawaban agar diverifikasi oleh Tim Verifikasi Dana BOK Dinkes.
Laporan pertanggungjawaban selanjutnya dibuat oleh klien saya Yosias Gardjalay dan bendaharanya, kemudian menyerahkan ke Tim Verifikasi utk dilakukan verifikasi.
Laporan pertanggungjawaban kemudian diserahkan dan diverifikasi oleh Ibu Seruning (Tim Verifikasi) yang kemudian di ACC.

Setelah di ACC, selanjutnya diteruskan kepada Ibu Welly Labobar (Tim Verifikasi) namun Ibu Welly Labobar memberikan beberapa catatan utk perubahan yang kemudian diikuti dan diubah oleh klien saya Yosias Gardjalay dan bendaharanya, selanjutnya diserahkan lagi ke Ibu Welly Labobar, namun ditolak oleh ibu Welly Labobar, walaupun telah diubah Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan catatan yang diberikan oleh ibu Welly Labobar.
Perintah mengubah laporan pertanggungjawaban dilakukan beberapa kali, namun terus ditolak tanpa alasan yang jelas, hingga waktu akhir pengumpulan laporan pertanggungjawaban, yaitu pada tanggal 24 Desember 2016.

Karena belum ada kejelasan perintah pencairan anggaran BOK 2016 dari rekening Puskesmas Kaben oleh Dinkes, sedangkan klien saya Yosias Gardjalay dan bendaharanya terus didesak dan dikejar oleh pemilik uang (yang dipinjam), klien saya Yosias Gardjalay mengajukan surat permohonan pengembalian dana pinjaman pribadi, ditujukan kepada Bupati Aru, tembusannya kepada Kepala Dinas Kesehatan, namun tidak ada solusi baik dari Bupati maupun Kepala Dinas.

Pada tanggal 16 Januari 2017, Pak Gerson Masela selaku Bendahara Dinas, memerintahkan klien saya Yosias Gardjalayan Bendaharanya untuk mengambil STS (Surat Tanda Setoran) di kantor Dinkes untuk diserahkan ke Bank Maluku dengan perintah bahwa setelah STS diproses d Bank Maluku, bukti asli STS diserahkan kembali ke Dinkes.
Sesuai perintah, Yosias dan bendaharanya membawa STS ke Bank Maluku, kemudian diproses dan bukti Asli STS diserahkan kembali ke Dinkes.

Klien saya Yosias Gardjalay maupun bendaharanya tidak pernah melihat wujud uang 310, namun setelah dicek d Buku Rekening, ditemukan fakta bahwa pada tanggal 16 Januari 2016, telah dilakukan penarikan uang sejumlah 310 (kode sandi 5000 dibuku rekening).
Sedangkan pada bukti setoran, ditemukan fakta uang sebesar 310 seolah disetor ke rekening kas umum daerah, sedangkan pada bukti setoran pada kolom berita/keterangan, tidak ada catatan, uang 310 tersebut, darimana sumbernya.

Karena terus didesak untuk mengembalikan uang pinjaman, akhirnya Klien saya Yosias Gardjalay dan Ibu Lili S Lewier, mengajukan pinjaman ke Bank Maluku, untuk membayar pinjaman mereka yang selama itu digunakan utk menjalankan program BOK.

Diduga, seolah uang sebesar 310 juta tersebut disetor ke rekening kas umum daerah karena pada kolong berita/keterangan, tidak ada catatan tentang dari mana sumber dana 310 juta tersebut.

Atas uraian tersebut di atas, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dana BOK 2016 yang dilakukan oleh oknum-oknum Dinkes Kepulauan Aru.

Dugaan kedua, telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan (uang pinjaman pribadi) yang tak kunjung dikembalikan.

Nah, saya berharap, laporan kami bisa diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga terbukti kemana aliran dana 310 juta, Dana BOK 2016 Puskesmas Kaben.
Selain itu saya juga berharap kepada Dinkes atau oknum pegawai Dinkes Aru, dapat mempertanggungjawabkan Dana BOK 2016 serta Dana Pinjaman Pribadi klien saya Yosias Gardjalay dan Bendaharanya.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : A W I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"