Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 18 September 2019

Kuasa Hukum Yosias Gardjalay Bakal Seret Sejumlah Oknum Pejabat Dinkes Aru ke Penjara

Fidelis Anggwarmasse
Kepulauan Aru, SNN.com - Terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kabalsiang Benjuring Tahun Anggaran 2016, sebesar 310 juta rupiah yang diduga bermasalah, Kuasa hukum Yosias Gardjalay, Mantan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring bakal menyeret sejumlah oknum pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Aru ke penjara.

"Kami akan menyeret oknum pejabat di Diknas Aru jika terbukti menyelewengkan dana BOK Puskesmas Kabalsiang Benjuring Tahun Anggaran 2016 sebesar 310 juta rupiah yang dilaporkan klien kami Yosias Gardjalay." ungkap kuasa hukum Fidelis Anggwarmasse kepada Sorot Nuswantoronews via telephon, Rabu (18/9).

Dijelaskan, sebelumnya terkait masalah ini, kami selaku kuasa hukum telah menyurati Kepala Dinas Kesehatan Ny.Y.E.O Uniplaita pada tanggal 13 September 2019 perihal permohonan penjelasan terkait beberapa poin masalah yang tertuang dalam surat tersebut.

Sayangnya, ketika beberapa oknum pejabat yang terkait dalam masalah ini datang menemui kami untuk mengklarifikasi apa yang tertuang dalam isi surat itu tidak dapat menunjukan bukti-bukti terkait Dana BOK yang katanya sudah disetor ke kas daerah.

Ironisnya lagi, mereka meminta agar masalah ini diselesaikan secara keluarga saja. Jangan dibawa ke ranah hukum.

Dari sikap mereka, selaku kuasa hukum dari Yosias Gardjalay, kami menduga ada unsur tindak pidana korupsi dalam masalah ini yang harus kami laporkan ke pihak Kepolisian untuk diusut.

"Sore ini kami akan laporkan masalah dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabalsiang Benjuring ke pihak kepolusian."ungkapnya.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : A W I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"