Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 11 September 2019

Pelaksanaan Penjaringan Dan Pengangkatan Perangkat Desa Di Kecamatan Buduran Bermasalah

Sidoarjo, SNN.com - Tahun 2019 ini di wilayah kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo ada penjaringan dan pengangkatan perangkat desa di 9 desa. Diantaranya Desa Sidokepung, Desa Pagerwojo, Desa Sidokerto, Desa Sukorejo, Desa Buduran, Desa Banjarkemantren, Desa Prasung, Desa Dukuh tengah, dan Desa Damarsi. Jumlah yang di butuhkan di sembilan desa itu sebanyak 16 Orang untuk mengisi di beberapa jabatan staf desa.

Proses penjaringan yang di mulai bulan juli sampai hari ini (September) 2019 masih belum selesai, hal ini di sebabkan oleh beberapa permasalahan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada yaitu PERBUP SIDOARJO NO 55 TAHUN 2016.

Diantaranya, pihak kecamatan Buduran di indikasikan melakukan intervensi dengan penunjukkan secara langsung pihak ke tiga untuk melakukan ujian berbasis komputer tanpa melakukan koordinasi dengan panitia lokal desa.

Hal ini jelas melanggar pasal 16 perbup sidoarjo 55 tahun 2016. Sebab yang berhak melakukan ujian kompetensi adalah panitia tingkat desa, apabila panitia tingkat desa tidak mampu, maka akan menunjuk pihak ketiga yang berkompenten, tanpa harus melalui kecamatan.

Berkenaan hal ini, awak media menghubungi kasie pemerintahan kecamatan Buduran Junaidi melalui sambungan telp seluler, beliau belum bisa komentar sebab masih BIMTEK di kabupaten Batu Malang Jawa Timur.

Kemudian awak media juga menghubungi ketua panitia penjaringan dan pengangkatan perangkat desa sidokerto, M. Inwan SH mengenai ketidak pastian ujian berbasis komputer karena memang dari awal pelaksanaan kegiatan ini sudah tidak sesuai regulasi, dari penganggarannya sudah tidak masuk dalam APBDes tahun 2019 ini.

"penunjukan langsung pihak ke tiga oleh kecamatan yang tidak sesuai dengan Undang undang, dan hal prinsip inilah yang kemudian menjadi sorotan dimasyarakat, kemudian masyarakat protes apalagi adanya isu jual beli jabatan pada penjaringan ini sangat kental, "tambahnya.

Lebih lanjut M Inwan juga menyampaikan banyaknya protes dari calon yang mendaftar baik datang langsung padanya ataupun ke balai desa atas ke tidak pastian tahapan penjaringan perangkat desa membuat dirinya tidak nyaman.

" ini adalah bukti lemahnya fungsi kecamatan sebagai pengawas dan pembinaan desa, "ujarnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh ketua penjaringan sidokepung Khoirul Anam SE, bahwa kami selaku panitia menyerahkan sepenuhnya kepada kepala desa untuk mencarikan solusi atas permasalahan ini.

"kami tidak bisa berbuat apa apa karena dari awal kecamatan sudah mengintruksikan kalau ujian tes berbasis komputer di lakukan di UNESA, kalau sekarang unesa tidak siap, kami juga kebinggungan harus mengambil langkah apa,"pungkasnya.

Reporter : M Handoko Motim
Editor      : A W I

1 komentar:

  1. Mohon dengan hormat. Untuk diklarifikasi terlebih dahulu. Agar tidak menimbulkan isu dan dampak negatif di masyarakat

    BalasHapus

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"