Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 12 September 2019

Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Lamongan, SNN.com - Anggota Sat Reskrim Polres Lamongan menangkap Abu Ainur Rofiq Assegaf (37) karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan mobil.

Ainur Rofik warga RT 001 RW 009  Dusun Bedak Barat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura ini ditangkap karena membawa kabur mobil Suzuki APV warna silver nopol S 1672 JD milik H Ikhwan.

Korban pemilik mobil Suzuki APV adalah warga Laren, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.

"Ainur Rofiq punya dua alamat tempat tinggal di Bangkalan Madura dan Desa Datinawong Kecamatan BabatLamongan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (11/9/2019).

Kejadian penggelapan dilakukan tersangka sebulan lalu, tepatnya Senin (5/8/2019).

Dari tangan korban Ikhwan, tersangka membawa mobil Suzuki APV milik korban dan mengendarainya, namun tidak kunjung dikembalikan. Upaya menghubungi pelaku tidak direspon hingga akhirnya perkaranya dilaporkan ke polisi.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Gresik.

"pelaku berhasil kita amankan saat ngopi di Gresik," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Norman Wahyu Hidayat, Rabu (11/9/2019), siang.

Atas tindakan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp. 77.000.000. Sementara mobil yang dibawa lari oleh pelaku juga sudah diamankan di Mapolres Lamongan. Untuk memastikan bahwa pelaku ini tidak mengalami gangguan jiwa, Norman (sapaan akrab Kasat Lantas Polres Lamongan) mengaku akan memeriksa kejiwaan tersangka di rumah sakit jiwa di Surabaya.

"Kita akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelaku, meski hasil pemeriksaan rekam medik beberapa tahun lalu pelaku dinyatakan sehat," ungkapnya.

AKP Norman menambahkan, selain melakukan penggelapan mobil, dari hasil pengembangan ternyata tersangka juga melakukan perampasan cincin dan jam tangan kepada para korban lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rofiq dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuhnya.

AKP Norman berharap jika ada korban lain yang merasa ditipu oleh tersangka untuk segera melapor ke Mapolres Lamongan. “Kasus ini terus kita kembangkan,”
pungkasnya.

Reporter : Ady S
Editor     : A W I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"