Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 20 September 2019

Pembahasan Rekomendasi Khusus DPRD Kabupten Aru, Berakhir Dengan Voting

DPRD Aru Bahas Rekomendasi Khusus
Kepulauan Aru, SNN.com - Sejumlah rekomendasai Khusus terhadap hasil Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, pekan kemarin menjadi pembahasan serius, yang berlangsung diruang sidang utama, kantor DPRD kepulauan Aru.

Pembahasan dilakukan dua kali, yaitu pembahasan pertama pada siang hari, dan pembahasan kedua dilakukan pada malam hari. Pembahasan pada siang hari dihadiri oleh anggota DPRD berjumlah 17 orang, dengan pembahasan rekomendasi poin satu yang mengatakan, “DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Saudara dr. Johan Gonga dan saudara Muin Sogalrey, selaku Bupati Kepulauan Aru dan wakil bupati Kepulauan Aru, agar mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak mampu melaksanakan tata kelola keuangan daerah dengan baik; untuk pembahasan poin ini diakhiri dengan melakukan voting, dan dari 17 anggota DPRD yang hadir, 10 orang menyatakan menerima, 5 orang menolak dan 2 orang tidak memberikan suara.

Dengan demikian rekomendasi tentang “DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Saudara dr. Johan Gonga dan saudara Muin Sogalrey, selaku Bupati Kepulauan Aru dan wakil bupati kepulauan Aru, agar mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak mampu melaksanakan tata kelola keuangan daerah dengan baik dapat diterima dan dimasukkan dalam rekomendasai khusus DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang akan di sampaikan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.

Sidang kemudian dilanjutkan pada malam hari dan dihadiri kurang lebih 13 orang anggota DPRD. Dari 13 anggota DPRD yang bersidang, mereka memutuskan  20 poin rekomendasi khusus, diantaranya;

1. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Saudara dr. Johan Gonga dan saudara Muin Sogalrey, selaku Bupati Kepulauan Aru dan wakil bupati kepulauan Aru, agar mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai tidak mampu melaksanakan tata kelola keuangan daerah dengan baik.

2. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, agar tidak mengintervensi OPD-OPD yang mengelola belanja modal dalam hal ini pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan fisik, contohnya : pencairan anggaran proyek pembangunan kantor Dinas Perumahan dan kawasan permukiman yang progress pekerjaan fisiknya baru 40% namun Bupati memerintahkan kepala Dinas dan PPK untuk mencairkan anggaran dengan Progres 80%;

5. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika pihak pelaksana pekerjaan pemerintah yang telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTJM) tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal kerugian Negara;

7. Apabila Proses yang dilakukan oleh oleh Majelis TP – TGR dan SKTJM yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang harus bertanggung jawab tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan maka DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru segera melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara.

8. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, untuk memperkuat dan memperketat sistim pengelolaan keuangan pada semua OPD agar menghindari terjadinya kerugian Negara;

9. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, untuk memperkuat sistim pengawsan internal disemua OPD terkait dengan proses belanja modal atau pengadaan barang dan jasa Pemerintah;

10. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, untuk meningkatkan kapasitas Sumber daya Manusia aparatur sipil Negara Khususnya dibidang keuangan;

11. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, untuk memberikan sanksi tegas kepada penyedia barang dan jasa yang belum menyelesaikan kewajibannya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tidak boleh ikut serta ikut serta dalam proses pelelangan barang dan jasa milik pemerintah daerah;

12. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, untuk memberikan sanksi tegas kepada PPK dan aparatur Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI;

13. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, untuk menyampaikan laporan secara berkala terhadap progress tindak lanjut Laporan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD;

14. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, agar melimpahkan kewenangan terkait verifikasi pencairan dan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara berjenjang kepada camat dan kepala dinas pemberdayaan Masyarakat Desa serta melimpahkan kewenangan terkait rekomendasi pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;

15. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, untukmengintruksikan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dan jika ditemukan indikasi kerugian keuangan Negara maka segera merekomendasikan kepada Aparat penegak Hukum, untuk ditindak secara hukum;

16. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, agar segera melakukan pemutusan kontrak terhadap proyek pekerjaan fisik maupun non fisik yang belum selesai dikerjakan dan telah melampaui masa kontrak yang ada pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan, dinas Kesejhatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta mengembalikan sisa lebih pembayaran dan denda keterlambatan yang terdapat pada masing-masing dinas yang dimaksud ke Rekening Kas daerah;

17. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, agar mengintruksikan kepada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum melakukan pembayaran 100% terhadap proyek pekerjaan fisik maupun non fisik harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Inspektorat; 

18. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, agar menindaklanjuti temuan BPK RI secara menyeluruh yakni terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp.9.516.420.099; (Sembilan milyar limaratus enam belas juta empat ratus dua puluh ribu, Sembilan puluh sembilan rupiah;

19. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru untukengevaluasi seluruh OPD untuk memulai proses pengembalian atas indikasi kerugian keuangan Daerah;

20. DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, untuk membentuk tim inventarisasi asset yang dipimpin oleh sekertaris Daerah dan melibatkan semua kepala OPD; Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Aru, Andreas Liembers, SE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"