Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 18 September 2019

Pimred Nurani Maluku Resmi Diadukan ke Dewan Pers

Kepulauan Aru, SNN.com - Sehubungan dengan adanya pemberitaan sepihak tentang issu penyekapan dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola Karaoke Platinum di Dobo, Kepulauan Aru beberapa waktu Ialu, Pimpinan Redaksi (Pimred) media Harian Umum Nurani Maluku dan www.nuranimaluku.com resmi diadukan ke Dewan Pers.

"Benar, dugaan pelanggaran Kode Etik sudah diserahkan oleh Humas Karaoke Platinum kepada Dewan Pers di lantai 8 Gedung Dewan Pers jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat." ungkap Mattheus dalam Pers Rilisnya yang diterima Sorot Nuswsntoro News, Rabu (18/9).

Dalam rilisannya, Mattheus memaparkan bahwa informasi yang disampaikan media Harian Umum Nurani Maluku kepada publik melalui pemberitaan adalah opini yang mengada-ada dan sangat jauh dari fakta sebenarnya.

"Sangat disayangkan, isu yang diberitakan oleh media Harian Umum Nurani Maluku baik cetak maupun online itu adalah hoaks dan terkesan menghakimi, selain itu tidak balance karena tanpa konfirmasi. Ini jelas pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Mattheus.

Lanjut Mattheus, pihaknya mengambil langkah ini (pengaduan) juga merujuk kepada hak jawab sebagai mana tertuang dalam kode etik jurnalistik.

Namun, kita ingin hak jawab itu diakomodir melalui Dewan Pers. Dengan adanya aduan itu Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) atas aduan yang telah disampaikan.

"Nah, pada poin itu semua akan kita paparkan sesuai dengan fakta yang ada. Mulai dari kepemilikan usaha dan operasionalnya serta bukti-bukti pernyataan bermaterai dan rekaman yang kita punya dari sumber yang digunakan media Harian Umum Nurani Maluku dalam memberitakan kita," urai Mattheus.

Pungkas Mattheus, "apabila mediasi melalui Dewan Pers ini juga buntu, kita meminta Dewan Pers segera mengeluarkan rekomendasi agar permasalahan ini dilanjutkan ke ranah Hukum. Kita sudah siap untuk itu," tandasnya.

Lanjut dia mengaku telah menerima informasi dari Staff Pengaduan Dewan Pers, dalam waktu 14 hari setelah berkas aduan diterima akan dilakukan telaah aduan, untuk selanjutnya Dewan Pers akan mengeluarkan PPR dan  memanggil kedua belah pihak guna memediasi.

"Intinya, kami sudah serahkan masalah ini ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti."tutup Mattheus.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : A W I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"