Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 17 September 2019

Oknum Sales Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Begini Nasibnya Sekarang

Malang, SNN.com - Taufik Hidayat (40 Th) yang merupakan sales Perusahaan CV. SELAMA JAYA HARDWARE ( Distributor Bahan Bangunan) diduga menggelapkan uang akhirnya diperiksa polisi. Selasa (17/9/2019).

Pelaku Diduga menggelapkan uang tagihan Rp.25 Jt, dari para Nasabah CV.SELAMA JAYA di Cabang Malang yang terletak di Jalan Putat Lor, Kecamatan Gondang Legi, Malang.

Taufik Hidayat (40) merupakan sales Perusahaan CV.SELAMA JAYA HARDWARE, adalah warga Purwantoro Krajan, Ds.Hekung, kota Batu, Malang.

Oknum sales tersebut dilaporkan oleh perusahaan dengan dugaan pengelapan Uang Tagihan dari Outlet pelanggan perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Laporan yang sudah dilakukan  pada hari senin tanggal 20 Agustus 2019 Tertuang dalam LP Nomor: TBL/83/VIII/2019/Jatim/ Polres Batu , diterima oleh.Aiptu Budi Santoso, sebagai Kanit SPKT A Selanjutnya pihak Polres Batu untuk melakukan penyelidikan dan Penyidikan bertindak cepat menunjuk
Iptu.Momon Suwito,p.SH. sebagai penyidik dan Bripda Ilham  Fauzi Prakoso sebagai penyidik Pembantu.

Kasat Reskrim polres Batu Hendro Tri Wahyono,SH.MH  membenarkan perihal kasus Pengelapan  tersebut.


Berdasarkan surat nomor: B/69.c/SP 2HP-Ke-4/VIII/2019/Satreskrim  pihak kepolisian sudah memangil para saksi untuk mengumpulkan barang bukti dan melajutkan Gelar perkara untuk penetapan Tersangka.

Sesuai dengan rujukan laporan polisi Nomor: LP/83/VIII/2019/JATIM/ POLRES BATU tertanggal 20 agustus 2019 tentang dugaan tindak pidana " Penggelapan dalam jabatan " sebagaimana di maksud dalam pasal 374 KUHP.

”Saat ini sudah diamankan beberapa barang bukti  (BB) berupa, beberapa bandel faktur tagihan, juga beberapa keterangan saksi dari pihak nasabah CV.SELAMA JAYA yang sudah merasa membayar, "ujarnya.

"Ini semua dilakukan Setelah adanya penyelesaian secara kekeluargan yang di tawarkan pihak perusahaan diabaikan dan kurang mendapat  respon positip dari pihak tersangka, selanjutnya perusahaan membuat laporan ke pihak berwajib atas kasus pengelapan uang tetsebut, untuk diproses secara hukum yang berlaku, "terangnya.

Sementara itu dari pihak perusahaan diwakili Regional Sales Manager nya Agus Sucipto pihak perusahan CV.SELAMA JAYA HARDWARE, Mengetahui pelaku melakukan pengelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan uang penagihan dari konsumen hingga mencapai sebesar Rp 25 juta pada Bulan juli 2019 lalu.

"Karena tidak dapat mempertangung jawabkannya maka tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui tersangka mengakui telah mengelapkan uang puluhan juta milik perusahaan tempatnya bekerja.

"Uang telah habis saya pergunakan untuk keperluan pribadi," kata  penyidik yang memeriksa menirukan penuturan tersangka.

Reporter : Adi S
Editor      : A W I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"