Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 04 Februari 2021

SIDANG ADAT DIGELAR DI TBS KUBAR MANAR DIMANSYAH GAMAS: INI MURNI KRIMINAL BUKAN SARA


Kutai Barat SNN.Com - Pasca tragedi tindak kekerasan berujung hilangnya nyawa seorang wanita M (20) dengan TKP di desa Sumber Sari RT 7 kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat (Kubar) pada hari Senin 1 Pebruari 2021 sekira pukul 21.00 wita yang lalu.

Tersangka pria asal Pasuruan MM (21) kini telah di tahan pihak kepolisian Kubar sebagaimana yang dirilis Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo pada hari Selasa 2 Pebruari
untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan ancaman penjara hukuman mati atau seumur hidup.

Buntut peristiwa tersebut di respon keras oleh berbagai lembaga adat lokal dan semua organisasi kemasyarakatan yang ada langsung menggelar sidang adat berlangsung di Taman Budaya Sendawar (TBS) pada hari Kamis 4/2/2021.

Sidang adat terbuka di mulai sekitar pukul 10.00 wita di pimpin Manar Dimansyah Gamas selaku Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat dihadiri Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo, Dandim 0912 Kubar Let Inf Anang Sofyan Effendi, Kesbang Pol, Yulianus Henock wakil ketua persekutuan Dayak Kaltim, ketua Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kaltim Hengki, ketua Habama Kubar Hermonius, ketua Ikapakarti Puncan Karna dan sejumlah ormas lainnya.

Pada kesempatan pertama disampaikan Kepala Adat Besar Kubar Manar Dimansyah Gamas mengatakan, "Peristiwa tersebut adalah murni tindakan kriminal dan tidak ada sangkut pautnya dengan Sara,"tegas Manar.

Oleh sebab itu ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat adat Kalimantan pada umumnya agar dapat menahan diri dan menyikapinya dengan arif serta bijaksana.
Dan yang terpenting adalah tidak terpancing maupun terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan diri sendiri kita sendiri,"sambungnya.


Kemudian, wakil ketua persekutuan Dayak Kaltim Yulianus Henock menyebutkan korban juga merupakan keluarga dekatnya, namun demikian pihaknya tetap mentaati serta tunduk dengan hukum yang berlaku dan mempercayakan kepada pihak polres Kubar untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

"Ya secara pribadi dan atas nama keluarga korban sangat terpukul atas kejadian itu.
Meski demikian saya mewakili keluarga korban telah sepakat dan menyerahkan sepenuhnya kepada polres Kubar di bawah komando AKBP Irwan Yuli Prasetyo untuk di tindaklanjuti proses hukumnya,"ujar Henock panggilan akrabnya.

Yang perlu saya tegaskan sebut Henock, kejadian ini murni tindakan kriminal dan bukan Sara jadi janganlah dikait-kaitkan dengan Isu Sara.Untuk itu saya imbau terkhusus masyarakat adat di level Kalimantan agar tidak mudah terbawa oleh arus sifatnya provokatif yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan kita semua,"kata Yulianus Henock.

Sementara, ketua Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kaltim Hengki juga mengatakan hal yang sama bahwa tindakan ini adalah murni Kriminal dan tidak ada hubungannya dengan Sara.
Jadi saya berharap ujar Hengki, kepada masyarakat baik di Kubar maupun di luar sana terkhusus masyarakat adat di Kalimantan pada umumnya agar tidak mudah terprovokasi dan terpancing dengan isu yang beredar di media sosial,"kata Hengki.

Dan saya bersama Yulianus Henock sudah menghadap pihak polres Kubar meminta agar polres Kubar segera menindak bagi siapa saja yang dengan sengaja membuat postingan yang berkaitan dengan peristiwa ini atau memprovokasi melalui media sosial agar segera di tindak, sebab ini bisa merugikan semua pihak,"sambung Hengki.

Hingga berita ini di naikkan proses sidang adat masih berlangsung di Taman Budaya Sendawar (TBS) Kutai Barat - Kalimantan Timur.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"