Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 11 April 2021

LSM FAKTA SOROTI KINERJA LEGESLATIF/EKSEKUTIF KUBAR, HERTIN: FUNGSI PENGAWASAN PATUT DIPERTANYAKAN


Kutai Barat SNN.com - DPD Forum Akuntabilitas & Transparansi (Fakta) kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyoroti kinerja wakil rakyat yang duduk di parlemen kurang maksimal.
Ketua LSM Fakta Kubar Hertin Armansyah pemerhati kinerja eksekutif dan legislatif.

"Tak Hanya para kepala desa/Petinggi, juga pemerintah daerah harus lebih efisien dan profesional,(jangan boros). Sesuai fungsi DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran. Jadi DPR seharusnya bisa bekerja secara optimal,"tegas Hertin melalui sambungan telephone Minggu (11/4/2021)

Lebih lanjut. Kita memperhatikan pada beberapa tahun terakhir, pemkab Kubar mengalami kebocoran anggaran yang sangat signifikan, nilainya hingga puluhan milyaran rupiah. Ini kalau di perhatikan penyebabnya adalah dari dampak ketidak cermatan oknum petugas/ pejabat-pejabat pemda dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kemudian ketidak hati-hatian pemerintah dalam penggangaran dan penggunaan anggaran hingga pengawasan realisasinya. Mestinya pemkab kubar bisa lebih efisien menggunakan anggaran sehingga mengarah pada program sektoral dan program pemerintah. Kemudian profesional, akuntabel dan amanah. Kalau kita menilai dan memberikan masukan dari sisi efisien misalnya,  beban perjalanan dinas pemkab Kubar ada kesan pemborosan setiap tahunnya,"sambung Ketua LSM Fakta.

"Badan Keuangan dan Aset Daerah Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah saja nilainya bisa dikatakan tidak wajarlah, karena apabila dibandingkan dengan program sektoral dan program pemerintah tidak terlalu jauh beda nilainya dengan realisasi belanja beban perjalanan dinas seluruh OPD Kubar,"sebut Hertin sapaan akrabnya.

"Kurangnya semangat kerja anggota, sejumlah anggota DPRD Kubar menjadi perhatian serius ketua DPRD Kubar Ridwai. Menurutnya, hal itu akan menjadi salah satu penilaian masyarakat terhadap parlemen.
“Banyak (anggota dewan) yang tak hadir dalam rapat. Bisa dihitung pakai jari saja yang hadir,”ungkap Ridwai di kutip dari NOMORSATUKALTIM.COM

Hertin menyebutkan. Pemkab kubar hampir tiap tahun terjadi kesalahan mekanisme pemotongan, pelaporan dan pengawasan sangat minim.  Penatausahaan aset tetap tidak tertib, Realisasi Belanja Bantuan Sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan. Pemberian bantuan sosial, kesalahan penganggaran/belanja tidak sesuai substansi kegiatan dll,"ujar Hertin.

Masih kata Hertin. Inilah masalah serius yang kami maksud sehingga  pemkab kubar dituntut untuk bekerja secara profesional, carut marut penganggaran dan penggunaan realisasi anggaran mestinya tidak boleh terjadi. Karena uang yang di kelola itu adalah uang rakyat bukan uang oknum pegawai/pejabat. Kubar mengalami kebocoran, contoh misalnya pada TA 2018, Pemkab Kubar telah menganggarkan PAD di sektor Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp140.895.011.485,08 dengan realisasi sebesar Rp.96.510.462.784,59 atau sebesar 68,50% dari anggaran. Realisasi PAD tersebut menurun sebesar Rp35.212.859.992,23 atau 26,73 % jika dibandingkan dengan realisasi PAD TA 2017 sebesar Rp131.723.322.776,82. 

“Padahal Pemkab Kubar telah memiliki peraturan yang mengatur retribusi pelayanan persampahan kebersihan yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Retribusi Daerah. Selain itu juga terdapat Perda Nomor 16 Tahun 2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Kedua Perda tersebut telah mengatur tentang objek, subjek serta wajib retribusi, tarif pelayanan serta tatacara pemungutan.

Pada Tahun 2018 dan 2017 kehilangan penerimaan retribusi pelayanan persampahan untuk daerah adalah sebesar nihil.
"Kita berharap pemerintah daerah bisa transparan, paling tidak bisa melibatkan DPRD selaku perpanjangan lidah dari masyarakat secacara optimal. Karena DPR itu  jelas memiliki tiga fungsi, yaitu, Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,"kata Hertin.

"Harapan kami dari LSM Fakta, terkhususnya kepada DPRD Kubar  jangan hanya jadi perpanjangan tangan parpol, tapi kepentingan publik harus lebih utama. Kebutuhan konstituen itu superprioritas, kalau kami perhatikan DPRD Kubar masih belum optimal melaksanakan fungsinya, terutama fungsi pengawasan, padahal dari sisi penunjang sudah terbilang cukup, untuk perjalanan dinas aja DPRD Kubar ini setiap tahunnya rata-rata diatas 15 milyar, misalnya di tahun 2019 saja sekretariat DPRD Kubar mendapat realisasi perjalanan dinas  sebesar ±Rp18.168.802.722,00,-  kehadiran wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat harus membawa dampak yang positif bagi masyarakat, jangan justru jadi beban rakyat. DPR harus tanggap,"pungkas ketua LSM FAKTA Kubar Hertin Armansyah. (Rilis LSM Fakta Kubar).

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"