Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 13 April 2021

Surat Edaran ( SE ) Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan Di Terbitkan Bupati Tuban


Tuban, SNN.com - Bupati Tuban H. Fathul Huda mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) Nomor 451/2048/414.012/2021 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M, tertanggal 12 April 2021.

Saat di konfirmasi Wartawan SNN.com, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana M.Si, menjelaskan, SE Bupati tersebut menjadi imbauan pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di Bumi Wali dengan memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid -19. 

Masyarakat di himbau untuk menyambut bulan Suci Ramadan dengan rasa optimis dan meningkatkan ibadah sunnah. 

“ Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan,” paparnya. 

Sekda menerangkan kegiatan sahur dan buka puasa di anjurkan untuk dilakukan di rumah masing - masing. Sedangkan jika melakukan buka puasa bersama akan di perbolehkan dengan mematuhi pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, ibadah sunnah maupun yang acap kali di kerjakan selama Ramadan, seperti tarawih, tadarus, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Qur'an dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya membatasi jumlah kehadiran, membawa perlengkapan Sholat sendiri, menjaga jarak shof minimal setengah meter, dan imam Sholat dalam membaca surat di harapkan membaca surat - surat pendek. 

“ Sedangkan pengajian ceramah, tausiyah, kultum Ramadan, dan kuliah subuh paling lama 15 menit,” terang Sekda.


Pengurus Masjid dan Musholla, lanjut Sekda, di haruskan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan dan thermal gun, serta intens mengingatkan jamaah untuk memakai masker dengan benar dan menjaga jarak aman.

Di samping itu, masyarakat di imbau agar memperbanyak infak dan shodaqoh serta menyegerakan membayar zakat. Pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mentransfer untuk meminimalkan kontak fisik. Percepatan ini di maksudkan agar dapat segera di salurkan kepada yang berhak.

Mengacu pada SE Bupati Tuban, Takbir Keliling di tiadakan dan cukup dilakukan di Masjid atau Musholla. Selanjutnya, sholat Idul Fitri dapat di gelar di Masjid atau lapangan terbuka dengan melaksanakan protokol kesehatan. 

“ Meski demikian, akan mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid -19 dan pengumuman Satgas Covid -19 Kabupaten Tuban,” tambahnya.

Di samping itu, Pengusaha restoran atau tempat makan yang buka siang hari harus memasang tabir dan meniadakan kegiatan hiburan musik. Jam operasional juga di batasi sampai pukul 21.00 WIB. Pengusaha hotel, penginapan dan rumah kos juga di minta untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing - masing. 

Tidak hanya itu, pengelola SPBU, agen LPG dan penyedia sembako di minta tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran.

Sekda Budi Wiyana mengimbau warga mendukung terwujudnya suasana ketentraman dan ketertiban selama bulan Ramadan. Masyarakat di larang melakukan sweeping ( penertiban ) sepihak dan ilegal, di larang memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan mercon atau sejenisnya. Masyarakat juga di larang menjual dan mengonsumsi minuman tuak. 

“Jika menemukan pelanggaran masyarakat di imbau melaporkan ke aparat berwenang,” tuturnya.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"