Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 23 Juli 2018

Banyak Temuan Proyek Tanpa Papan Nama, Lembaga Investigasi Negara Akan Somasi Dinas Terkait

Pembangunan gedung Puskesmas di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut
MUSI RAWAS, sorotnuswantoronews - Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Musi Rawas kembali menyorot beberapa proyek di wilayah Kabupaten Musi Rawas tanpa memasang plang nama. di antaranya Pembangunan Rehap Gedung Serba Guna di Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Selain proyek rehabilitasi Gedung Serba Guna, di temukan lagi sebuah proyek yang  menghabiskan anggaran miliaran rupiah tanpa di pasang papan plang yaitu pembangunan gedung Puskesmas Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut yang terletak di samping kantor Camat Tiang Pumpung Kepungut Desa Muara Kati Baru.

Proyek tersebut menggunakan APBD melalui Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018 sebesar 5,6 Miliar Rupiah. proyek yang menghabiskan anggaran begitu besar tanpa di pasang Papan Plang.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tidak mampu menciptakan ketransparan dalam Pengelolaan APBD, sehingga Keterbukaan Informasi Publik tidak berjalan di Musi Rawas.

Publik  tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan lantaran proyek tersebut tidak memasang plang/papan informasi paket pekerjaan, "disampaikan Rika Diyanto anggota Lembaga Investigasi Negara Musi Rawas bidang POLKAM kepada wartawan Sorotnuswantoronews.com Sabtu, (21/7/18).

Dikatakan Rika, pemasangan plang papan proyek diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pe­nga­wasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

"Proyek yang tidak menggunakan plang papan proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah. Dengan tidak adanya papan proyek tersebut membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan, "terangnya.
,
Rehap Gedung Serba Guna muara beliti.

Rika menambahkan, dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Salah satunya plang proyek yang tidak sesuai seperti yang diamanahkan oleh Kepres No.80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada pu­blik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan. Kemudian ukuran, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan.

Zainuri Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Musi Rawas mendesak pihak dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan penga­daan barang dan jasa.

"bila perlu pihak dinas dapat memberi sanksi sebagai efek jera. Lembaga Investigasi Negara berharap masyarakat mengawasi setiap pembangu­nan yang dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas agar sesuai aturan yang berlaku, "pungkasnya.

Reporter : Zain
Editor     : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"