JAKARTA, sorotnuswantoronews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) Pemilu 2019. Pendaftaran Caleg akan berakhir pada 17 Juli mendatang.
"Sampai saat ini kita tidak berpikir untuk memperpanjang masa pendaftaran ini," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/218).
Menurutnya, jika dilakukan perpanjangan, akan berimplikasi pada hari pemungutan suara Pemilu 2019. Ilham mengatakan batas akhir pendaftaran akan tetap pada 17 Juli 2018.
"Karena kalau kita perpanjang, ini berimplikasi pada hari-H pada pemilu mendatang. Karena kita sudah menghitung ya, sudah mempertimbangkan beberapa banyak hal untuk tetap pendaftaran pada 4-17 Juli ini," kata Ilham.
Karena itu, Ilham mengimbau Parpol untuk mendaftarkan sebelum berakhirnya masa pendaftaran. KPU sendiri mengaku sanggat gencar melakukan sosialisasi terkait pendaftaran Caleg.
"Sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup masif ya, cukup lama, bahkan dari 4 Juni lalu kita sudah memberikan kesempatan kepada para caleg dan parpol untuk memasukkan data ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Ilham. (red)
Jumat, 13 Juli 2018
KPU : Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2019 Tidak Akan Diperpanjang, Berakhir 17 Juli
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar