Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 05 Juli 2018

Hak Buruh Diabaikan Sub Kontraktor PT AKL, Ratusan Buruh Gelar Demo

MUSI RAWAS, sorotnuswantoronews - Puluhan buruh yang tergabung di Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Buruh adalah gabungan beberapa organisasi yang prihatin dengan buruh yang bekerja melalui Sub Kontraktor di Perusahaan PT AKL.

Aksi berlangsung sekitar satu jam dengan Koordinator Lapangan Alam Budi Kesuma di sambut oleh asisten 1, Kepala DISNAKER TRANS, Perwakilan dari Dinas Perkebunan dan dinas KESBANGPOL Kabupaten Musi Rawas.

Alam Budi Kusuma dalam orasinya mengatakan, kurang lebih sekitar empat tahun buruh yang bekerja melalui Sub Kontraktor di PT AKL Sebagai Buruh Harian Lepas, selama itu pula hak-hak para buruh banyak yg tidak terpenuhi oleh Sub Kontraktor.

"Pekerja/buruh yg bekerja di Perusahaan PT. Agro Kati Lama (AKL) Mayoritas bekerja melalui Sub Kontraktor. selama pekerja/buruh bekerja melalui Sub Kontraktor hak-hak pekerja/buruh yg sudah di atur oleh Undang-Undang dan Peraturan Menteri ketenagakerjaan masih banyak tidak di penuhi oleh Sub Kontraktor sebagai perusahaan penyedia jasa di Perusahaan PT AKL, "Terangnya.

Budi melanjutkan, permasalahan ini sudah sekian lama terjadi sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pemerintah dan DPRD Kabupaten Musi Rawas. tahun kemarin kami juga pernah menyampaikan permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Musi Rawas tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan dari DPRD, "Ujarnya.

"DPRD seharusnya berperan melindungi hak-hak masyarakatnya kok malah diam saja. kali ini kami mendesak DPRD dan BUPATI Kabupaten Musi Rawas merekomendasikan pencabutan izin CV (SUB KONTRAKTOR) Yang ada di PT. AKL, "Katanya dengan nada tinggi.

Budi menambahkan, selama ini hak-hak pekerja/buruh masih banyak tidak terpenuhi. Dengan demikian sangat merugikan para pekerja/buruh. jika izin para Sub Kontraktor yang ada di PT.  AKL segera di CABUT, Pekerja/Buruh bisa langsung bekerja kepada Perusahaan PT AKL. tidak lagi bekerja melalui Sub Kontraktor. 

"Hak-hak pekerja/buruh sudah di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri ketenagakerjaan, jika hak-hak pekerja masih banyak tidak dipenuhi berarti sudah melanggar Undang-Undang dan Peraturan Menteri ketenagakerjaan, "ujarnya.

Menurut Budi, Selama bekerja melalui Sub Kontraktor banyak hak-hak buruh tidak terpenuhi, di antaranya para buruh tidak diikuti sertakan sebagai peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sehingga kesehatan dan kesejahteraan parah buruh dan keluarga nya tidak dijamin. Para buruh ada yg bekerja satu bulan cuma 10 hari sehingga mendapatkan upah yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak.Tunjangan Hari Raya di bayar tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 6 tahun 2016 tentang THR Bahkan sebagian pekerja/buruh sama sekali tidak di berikan THR.

"Permasalahan ini sudah di ketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kabupaten Musi Rawas karena sudah kami sampaikan tahun kemarin, tetapi mereka hanya diam saja. tidak ada himbauan atau kebijakan dari DPRD dan pemerintah Kabupaten Musi Rawas, "tambahnya.

Di akhir orasinya budi mengatakan, Kami sangat mendesak DPRD dan Bupati Kabupaten Musi Rawas segera merekomendasikan agar izin Sub Kontraktor tersebut segera dicabut, sehingga parah buruh tidak lagi bekerja melalui Sub Kontraktor, langsung bekerja dengan perusahaan PT. AKL.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyambut baik kedatangan para buruh dan akan di adakan mediasi.  mediasi tersebut akan menghadiri seluruh Sub Kontraktor jika benar terbukti penyampaian buruh tersebut PEMKAB Kabupaten Musi Rawas akan merekomendasikan pencabutan izin seluruh CV/Sub Kontraktor yang ada di PT AKL.

Reporter : Zainuri
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"