Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 13 Juli 2018

Penerangan Jalan Umum (PJU) mati, Lembaga Investigasi Negara Musi Rawas Akan Somasi Pemerintah Daerah

ZAINURI, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Musi Rawas - Jambi  
MUSI RAWAS, sorotnuswantoronews - Bukan menjadi rahasia publik, jika Kondisi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Musi Rawas sampai saat ini masih dikeluhkan masyarakat, lantaran hampir semua titik yang di pasang lampu jalan tidak pernah menyala.

Ketua Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Musi Rawas Zainuri mengatakan, setiap bulan masyarakat bayar pajak penerangan jalan  umum tetapi Banyak Lampu Jalan yang tidak hidup sehingga tiap malam jalan gelap gulita.

"kami minta penegak hukum menyelidiki pajak penerangan lampu jalan yang diterima Pemkab Kabupaten Musi Rawas. Hal ini patut dilakukan penegak hukum karena masyarakat kesal tiap bulan di kenakan pajak penerangan jalan tapi jalan gelap gulita, "tambahnya.

Zainuri menegaskan, Jika seluruh lampu jalan di wilayah Kabupaten Musi Rawas hidup dengan normal, maka sangat membantu masyarakat terutama mengenai kerawanan jalan. jika jalan terang benderang tentunya pelaku kejahatan yang sering terjadi pada malam hari agak segan dan warga tidak terlalu di cekam ketakutan jika berjalan di malam hari.

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan pajak yang dibayar oleh masyarakat selaku pengguna listrik saat membayar tagihan rekening listrik maupun saat pembelian token pulsa listrik. Jika belum ada perubahan PPJ di Kabupaten Musi Rawas sebesar 10%, Pajak ini dipungut setiap bulan dan setiap pembelian Token bagi pelanggan listrik pra bayar.

PPJ menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara khusus, masyarakat di Kabupaten Musi Rawas selaku pembayar PPJ.

Menurutnya, tingginya PAD dari sektor tersebut dikarenakan adanya kesadaran masyarakat yang taat membayar listrik. Sedangkan bagi pelanggan yang lama terlambat Kwh nya disita.

Ramlan Hidayat Warga Desa Muara Kati Lama yang Kwhnya di sita dengan nada kesal mengatakan bahwa jumlah tunggakan yang harus di bayar total sekitar 600ribu, berhubung keadaan ekonomi yang lemah saya belum bisa membayar dan kemudian KWH rumahnya di lepas dan disita oleh pihak PLN.

"Kewajiban masyarakat di utamakan tapi hak masyarakat di abaikan, "Ujarnya dengan nada tinggi.

Zainuri menambahkan, Lampu penerangan jalan adalah mutlak milik masyarakat karena tiap bulan masyarakat bayar. Namun, walaupun demikian masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Pajak Penerangan Jalan dan manfaatnya terkait Penerangan Jalan Umum. Ini yang patut dijelaskan kepada masyarakat.

"Bagaimana tidak, regulasi apa yang dipakai untuk penarikan pajak? sedang lampu jalan tidak nyala, jika permasalahan ini di biarkan saja menunjukkan ketidakadilan bagi masyarakat, "Ungkapnya.

Kami dari Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Musi Rawas akan mengawal dan mempertanyakan di kemanakan uang PPJ yang selama ini di bayar oleh pelanggan jika lampu jalan tidak hidup.

"kami akan mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas agar segera menghidupkan Lampu jalan karena itu adalah milik masyarakat, selain itu juga kami mendesak agar lampu jalan di perbanyak di lakukan penambahan pemasangan lampu jalan, "Pungkas Zainuri.

Reporter : Zain
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"