Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 29 Juli 2018

Proyek Amburadul, Dana Belum Dikembalikan

KEPULAUAN ARU, Sorotnuswantoronews - Bos CV Mitra Permai Mandiri belum mengembalikan dana ke pemerintah akibat pembangunan jembatan yang tak sesuai bestek.

Jembatan ini berada di Kepulauan Aru. Dana yang harus dikembalikan sebesar Rp255 juta. Alasannya, Pemerintah Aru belum membayar lunas pekerjaan tersebut.

"Dana Rp255 juta itu berasal dari temuan Inspektorat sebanyak Rp121 juta, dan BPK Rp134 juta. Itu blm bisa dikembalikan ke kas daerah hingga kini," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru, Job Ubjaan kepada media ini kemarin

Dia mengaku, pemerintah belum mencairkan pembiayaan proyek itu 100 persen kepada CV. MPM. "Ya, Pemda belum selesai cairkan dana 100 persen kepada kontraktor, makanya kontraktor belum bisa kembalikan dana temuan itu,"ujar Ubjaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek jembatan Tahun Anggaran (TA) 2017, yang ditangani CV Mitra Permai Mandiri senilai Rp1.6 milyar dikawasan Bambu Kuning, Kepulauan Aru, Kota Dobo dibongkar paksa PU lantaran kedapatan Direktur CV Mitra Permai Mandiri, Adengky Tunggal merubah kopel bawah jembatan yang seharusnya 1 meter menjadi 20 centi meter (cm).  

"Kami sudah layangkan pembritahuan kedua kepada direktur CV Mitra Permai Mandiri. Pemberitahuan tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Bupati (Johan Gonga) terkait hasil laporan pemeriksaan inspektorat terhadap proyek jembatan itu."kata Kadis PU Kepulauan Aru, Edwin Nanlohy, kepada media ini via telefon, Senin (23/4). 

Dikatakan, sesuai instruksi Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, maka direktur CV Mitra Permai Mandiri (Adengky Tunggal) harus segera lakukan pengembalian sejumlah uang, serta diharuskan melakukan pembongkaran oprit jembatan kemudian mengerjakannya kembali. 

"Jadi sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut, Bupati menginstruksikan lakukan pembongkaran, serta pengembalian uang timbunan Rp.121 juta. Nah, selain temuan Inspektorat, ada juga temuan BPK senilai Rp.134 juta. Dan ini harus dikembalikan. Jadi intinya oprit itu harus dibongkar lalu dikerjakan kembali karena tidak sesuai bestek,"beber Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aru, Edwin Nanlohy.

Reporter : Janes
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"