Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 10 Januari 2019

Beberapa Pejabat Pemerintah Desa Sidokepung Akan Segera Di Periksa Kejari Sidoarjo

Sidoarjo, sorotnuswantoronews.com - Adanya temuan kejari Sidoarjo atas indikasi tindak pidana penyelewengan uang sewa dua aset Desa Sidokepung kecamatan Sidoarjo yaitu Sawah Tamu/Sanggan dan Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di desa tersebut.

Pihak Kejari Sidoarjo akan segera memanggil beberapa pejabat Desa Sidokepung untuk di mintai keterangan sebagai saksi.

Menurut kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto SH MH, awal tahun ini kami akan lanjutkan kasus ini, sebab kemarin kasus ini masuk ke kejari pada bulan Oktober 2018. Agar tidak menjadi tunggakan perkara di tahun 2018, maka kami akan fokus menyelesaikan di tahun 2019 ini. pihak nya sdh sempat memeriksa beberapa saksi di tahun yg lalu diantaranya mantan Pj Sidokepung Suyud Suprihadji SH MM dan ketua BPD Sahudi SH.

"dari keterangan dan alat bukti yang sudah di dapatkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini, "ujar pria kelahiran banyuwangi 10 juni 1972 ini.

Salah satu tokoh masyarakat Sidokepung kecamatan Buduran yang tidak mau di sebutkan namanya, ketika kami wawancarai menyatakan bahwa sawah tamu/sanggan selama ini di sewakan oleh keluarganya bu lurah Sidokepung.

Saat ini saja masih di kerjakan oleh penyewa yg bernama kiswoto. Kiswoto sendiri katanya menyewa sawah tamu tersebut dengan nilai sewa 4 juta rupiah per tahun. Kalau kemudian uang sewa itu tidak masuk ke desa sebagai pendapatan asli desa,  maka saya sebagai masyarakat Sidokepung berharap masalah ini segera di tindak lanjuti oleh kejari sidoarjo.

Agar tidak menjadi polemik yang akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif di desa kami , "ujar pria yang juga anggota gapoktan Sidokepung ini.

Selain Sawah tamu/sanggan yang tidak pernah masuk di PAD nya sidokepung,  ada satu aset lagi yaitu TKD yang ada di desa Janti kecamatan tarik kabupaten sidoarjo dengan luas 11 hektar.

Kejari sidoarjo menemukan adanya indikasi penyelewengan uang sewa aset desa sidokepung itu ditahun 2016 - 2017. Pihak kejari Juga sudah mendapatkan beberpa alat bukti untuk masalah itu dan akan kami kembangkan, "ujar kasipidsus yang hoby ngetrel ini.

Dari data awak media yang di dapatkan di lapangan,  bahwa TKD Sidokepung dengan luas 11 hektar itu terdiri dari 49.5 ancer,  dimana per bagian/ancer petani lokal di janti menyewa dengan nilai sewa  Rp. 2 juta/tahun/ancer. Kalau di akumulasikan desa sidokepung kehilangan PAD nya hampir 200 juta  selama 2 tahun.

Kasus ini akan di kawal oleh Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur dan para Korp komando DPD Jatim sudah mulai bekerja di buduran dan kejaksaan , ketua korp komando Gus Imron Rosyadi dan wakilnya Umbar Waluyo SH, di hubungi secara terpisah mengatakan, pejabat seperti ini harus di beri sebuah pelajaran.

Reporter : Imron R
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"