Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 02 Januari 2019

PPK dan PPS Dilantik KPU Tuban

Tuban, sorotnuswantoronews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melantik dan mengambil sumpah 44 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan 6 Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) di Kantor KPU Tuban, Rabu ( 02/01/2019 ).

Pelantikan ini di hadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Tuban, dan perwakilan Forkopimca.

Ketua KPU Tuban, Kasmuri,  mengatakan, pelantikan anggota PPK tambahan sesuai dengan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang menyatakan adanya penambahan dua orang masing -masing Kecamatan, dari sebelumnya 3 orang menjadi 5 orang perkecamatan.

Dengan demikian, jumlah total PPK di Tuban sebanyak 100 orang. Adapun anggota PPK dan PPS ini akan bekerja selama 6 bulan, mulai Januari hingga Juni mendatang.

Kasmuri meminta, kepada mereka yang baru di lantik untuk segera beradaptasi, dan berkoordinasi dengan anggota lain dan perlu memahami regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres yang akan di gelar serentak pada 17 April mendatang.

" Karena ini merupakan kali pertamanya Pileg dan Pilpres di laksanakan bersamaan, sehingga perlu kesiapan dari semua penyelenggara," terang mantan aktivis itu.

Kasmuri menambahkan bahwa setiap anggota PPK dan PPS memiliki tugas dan kewajiban yang di atur dengan Undang - Undang sehingga perlu untuk menjaga integritas dan profesionalitas.

Selain itu, personil lembaga  penyelenggaraan Pemilu  harus bersikap netral dan berlaku adil. Kalau tidak netral maka peserta Pemilu tidak akan pernah percaya dengan penyelenggaraan Pemilu.


“ Untuk itu saya berharap benar -benar untuk menjunjung tinggi pakta integritas apapun taruhannya,  terang Kasmuri.

Kasmuri juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang di lakukan akan dapat di kenai sanksi, mulai sanksi moral, sanksi administrasi bahkan sampai sanksi pidana.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda Setda Tuban, Erkhamni, menegaskan  kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) untuk bersikap netral, tidak terlibat dalam kampanye calon manapun dan dalam bentuk apapun. ASN di larang terlibat dalam kegiatan kampanye maupun kegiatan lain yang bersifat dukung -mendukung.

" ASN hanya di perbolehkan memberikan suaranya saat pencoblosan di bilik suara," papar Erkhamni.

Mantan Camat Tambakboyo ini menjelaskan bahwa  netralitas bagi ASN sudah di atur dalam Undang - Undang dan bersifat mengikat seluruh ASN. Bahkan Bapak Bupati Tuban jauh -jauh hari juga telah menghimbau kepada semua ASN di lingkup Pemkab Tuban untuk bersikap netral dan profesional sesuai dengan ketentuan ASN yang ada.

Saya kira semua ASN di lingkungan Pemkab Tuban sudah paham, untuk bersikap netral dan profesional " ujarnya.

Erkhamni menambahkan bahwa sanksi akan di berikan bagi ASN yang terbukti melanggar regulasi yang ada dengan Jenis sanksi yang di sesuaikan dengan hasil pemeriksaan dari peraturan yang berlaku, mulai dari teguran lisan, tertulis, maupun administrasi.

Pastinya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang di lakukan oleh ASN itu sendiri, "jelasnya.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"