Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 30 Januari 2019

Pemkab Gunungkidul Menunggu Keputusan Pusat Terkait Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A

Gunungkidul, sorotnuswantoronews.com - Penyetaraan gaji perangkat Desa, telah memperoleh jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Desa yang telah direvisi.
Soal penyetaraan gaji, kebijakan masih digodok di tingkat pusat dan belum sampai di tingkat daerah.

Farkhan, Selasa ( 29/01/2019 ) menyampaikan, "Kami juga belum jelas, Soalnya nunggu perubahan PP-nya dulu. Seperti kata Pak Jokowi kan PP-nya harus diubah dulu. Itu sedang berproses,” jelasnya.

Terkait dengan mekanisme penyetaraan gaji tersebut, ia juga masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Tapi kemungkinan besar yang akan disetarakan nantinya  perangkat Desa yang gajinya masih dibawah gaji PNS Golongan II A. Sehingga perangkat Desa yang gajinya sudah di atas itu tidak akan mengalami perubahan.

Kita belum tahu, penyetaraan itu maksudnya yang di pusat itu seperti apa. Apakah minimal setara dengan Golongan II A atau bagaimana. Saya kira Insya Allah tidak akan ada yang dirugikan,” tambah Farkhan.

Kemudian dari jumlah sekitar 4.000 perangkat desa se-Gunungkidul, saat ini ada sekitar 2.000 perangkat desa yang gajinya masih di bawah PNS Golongan IIA. Sementara itu, berdasarkan PP No. 30 tahun 2015, gaji PNS Golongan IIA saat ini ditetapkan adalah sebesar Rp 1.926.000.

Adapun gaji perangkat desa di Gunungkidul saat ini diantaranya kades Rp 2.730.000, sekdes Rp 2.035.000, Kasi dan Kaur 1.645.000, dukuh Rp 1.598.000, serta staf sebesar Rp 1.571.000.

Menanggapi kebijakan penyetaraan yang dinilai mengandung unsur politis karena sangat berdekatan dengan Pilpres, Farkhan menyarankan supaya masyarakat tidak usah berspekulasi hal-hal yang tidak pasti.

Disamping itu, tuntutan untuk penyetaraan gaji perangkat desa dengan ASN Golongan IIA juga sudah lama. Namun karena harus melewati proses perubahan regulasi yang panjang, baru tahun 2019 ini bisa direalisasikan.

Reporter : Supri M
Editor     : Mas Pay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"