Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 16 Januari 2019

Naas, Bertetangga Bisnis Miras Di Gerebek Polisi

Tuban, sorotnuswantoronews.com - Kepolisian Resort Tuban di bawah pimpinan Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus produksi Miras jenis arak Jawa di TKP Dusun Krajan, RT 003, RW 004, Desa Perunggahan Kulon, Kec. Semanding, Kab.Tuban.Rabo,( 16/01/2019 ).

Selain Kapolres Tuban yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag Sumda, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasat Narkoba, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kapolsek Semanding, Danramil Semanding, Camat Semanding.

Kedua orang yang diduga pelaku  bertetangga yang memproduksi minuman jenis arak jawa berhasil diamankan oleh petugas mereka Iswahyudi ( 47 ) dan Firman yuliansah ( 38 ) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena selain memproduksi , mereka juga menjual kepada tengkulak asal Bojonegoro dan Surabaya yang datang langsung ke rumah pelaku dan membeli sebanyak 40 hingga 50 liter perhari dengan harga 500 ribu per kardus.

Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain :
1. 2 ( dua ) buah dandang tembaga;
2. 9 ( sembilan ) drum yang berisi baceman ( 1.800 liter );
3. 10 ( sepuluh ) dus arak ( 180 liter ) dan 100 liter arak cair belum di kemas jumlah total 280 liter jadi siap edar;
4. 4 ( empat ) buah kompor gas;
5. 8 ( delapan ) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg;
6. 1 ( satu ) buah pompa air;
7. 1 ( satu ) gendung kosong warna merah;
8. 4 ( empat ) plastik yang berisi ragi;
9. 5 ( lima ) glangsing yang berisi gula jawa.


“ Barang bukti kami amankan dan saat ini rumah pelaku yang di jadikan tempat produksi miras telah kita segel, menurut pengakuan pelaku, mereka memproduksi miras sejak awal tahun 2019, tetapi kami tidak mudah percaya dan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk membidik tengkulak yang membeli arak pada kedua pelaku.” jelas Kapolres.

Semenjak saya jadi Kapolres Tuban kurang lebih 8 bulan, sudah ada 19 pelaku yang kita amankan dan kita tangkap serta di pidanakan. Ancaman maksimal 15 tahun tapi selama ini di Tuban di tuntut 2 tahun dan di vonis rata - rata sudah 1 ( satu ) tahun semuanya dan tidak ada lagi Tipiring di sini semuanya proses pidana, kalau hal - hal ini tidak membuat jera para pelaku maka kita juga tidak akan bosan - bosan mengambil tindakan tegas ”. terang Kapolres yang berkomitmen di tahun 2019 Tuban menjadi Wali Zero Miras.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"