Gunungkidul, sorotnuswantoronews.com - Sikap pemuda R ( 23) warga Ngawis Kecamatan Karangmojo yang sengaja meremas payudara wanita di jalan pada minggu ( 20/01/2019 ) tepatnya di lokasi wisata pindul berujung harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban langsung bertindak dan akhirnya pada Jum'at siang ( 25/01/2019 ) polisi berhasil membekuk pelaku.
Kapolsek Karangmojo Kompol Sunaryo mengatakan, " Kejadiannya pada saat korban waktu itu mengendarai sepeda motor seorang diri di jalan yang sepi di daerah Bejiharjo Karangmojo tiba-tiba pelaku yang juga mengendarai sepeda motor langsung memepet kendaraan korban dan langsung meremasnya
"akibat aksi yang di lakukan R polisi menjerat pelaku dengan melanggar kesopanan di muka umum pasal 281 KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, "jelasnya
Iptu Pudjidjono menghimbau agar wanita yang melalui jalan sepi di atas jam 20.00WIB lebih berhati-hati dan usahakan jangan berjalan sendiri dan bawalah teman.
"yang sangat penting saat terjadi tindakan kriminal untuk mengingat ciri-ciri pelaku dan segera laporkan, "pungkasnya
Reporter : Supri M
Editor : Mas Pay
Jumat, 25 Januari 2019
Remas Payudara Di Jalan, Seorang Pemuda Di Bekuk Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar