Dalam aksi demonya, mereka membeberkan borok kepala Desa Samang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018.
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dibeberkan adalah terkait Pembangunan jalan rabat beton 45 meter, total anggaran Rp 31. 105.000, Pembangunan tempat bermain anak-anak PAUD, total anggaran Rp, 95. 567.000, Penerangan Desa ( Lanjutan ), total anggaran Rp 111.525.000, Pembanguna air bersih, total anggaran Rp. 415.139.000,- Pengadaan tempat sampah, total anggaran Rp, 41.250.000,-
Aksi demo mereka sontak menarik perhatian pengguna jalan Pemda Aru. Pasalnya, selain berorasi, warga juga membentangkan sejumlah poster yang bertuliskan desakan.
Mereka mendesak agar Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga melakukan Penyegaran Kepada Camat pulau-pulau Aru, Robi Ngaborsian.
Bahkan mereka menuntut Camat pulau-pulau Aru harus bertanggung jawab atas segala indikasi tindak penyelewengan Dana Desa Samang tahun 2018.
Selain itu mereka meminta Kapolres Kabupaten Kepulauan dan Kepala Inspektorat agar membentuk
Tim Khusus untuk melakukan Pemeriksaan indikasi penyelewengan Dana Desa 2018 di Desa Samang.
Dan kepada Ketua dan Anggota DPRD Aru mereka mendesak agar memanggil Camat Pulau-Pulau Aru untuk mempertanggung jawabkan Dana Desa 2018 pada Desa binaannya yaitu Desa Samang
Apabila ada aparat Desa Samang yang terindikasi dalam penyelewengan Dana Desa 2018 harus dilakukan proses pemberhentian susuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Jika permasalahan ini tidak ditanggapi secara serius oleh Bupati Kepulauan Aru, Camat, DPRD maka mereka akan menurunkan masa yang lebih besar lagi pada tanggal 05 Februari 2019 dan akan membuat keributan di Desa Samang.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar