Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 30 Januari 2019

Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap 2019 Menyasar 12 Kecamatan Di Gunungkidul

Gunungkidul, Sorotnuswantoronews.com - Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten akan segera menyasar ke masyarakat di 12 Kecamatan di Gunungkidul. Rencananya pada awal bulan Maret mendatang program ini akan mulai dijalankan. Mulai dari pendataan, pemberkasan hingga pengukuran luas bidang tanah yang dimiliki atau didaftarkan bakal dilaksanakan pada kurun waktu tersebut.

Kasi Infrastrutur Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gunungkidul, Ibnu Prasetyo Selasa ( 29/01/2019 )  mengatakan," rencananya akhir bulan Januari hingga Februari 2019 ini akan digunakan pihaknya untuk melaksanakan koordinasi persiapan hingga sosialisasi dengan masyarakat dan sejumlah instansi lain. Sehingga paling tidak awal bulan Maret para petugas dan dari pihak ketiga dapat segera melakukan pengukuran dan pendataan tanah, "jelasnya

Adapun tahun 2019 ini program PTSL akan menyasar pada 50 desa yang tersebar di 12 Kecamatan. Ia beberkan lebih lanjut, untuk Kecamatan Girisubo program ini akan menyasar pada desa Tileng, Jerukwudel, Karangawen, Jepitu, dan Balong. Sementara untuk Kecamatan Rongkop yakni Melikan, Bohol, Pringombo, Petir, Karangwuni, Semugih, Pucanganom dan Botohdayakan. Kecamatan Tepus meliputi Desa Giripanggung, Purwodadi, Tepus, Sidoharjo, dan Sumberwungu.

Untuk Kecamatan Semanu meliputi Desa Candirejo dan Dadapayu. Sementara untuk Kecamatan Ponjong yakni menyasar di Desa Bedoyo, Kenteng, Sawahan, Genjahan, Sidorejo, Ponjong, Tambakromo, Sumbergiri, dan Umbulrejo. Kecamatan Semin yakni Rejosari, Candirejo, Sumberejo, dan Karangsari.

“Kecamatan Wonosari tahun ini khusus menyasar di Desa Piyaman. Kemudian untuk Kecamatan Gedangsari di Desa Mertelu,” imbuh dia.

Lebih lanjut ia paparkan, PTSL juga menyasar Kecamatan Purwosari diantaranya di Desa Giriasih, Girijati, Giritirto, Giripurwo dan Giricahyo. Sementara untuk wilayah Kecamatan Panggang di Desa Giriharjo, Girisuko, Girikarto, dan Girimulyo. Kecamatan Saptosari  meliputi Desa Krambilsawit, Jetis, dan Kanigoro. Kecamatan Tanjungsari Desa Banjarejo.

Kasi Hubungan Hukum, ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul, Tri Harnanto mengatakan, berdasarkan acuan dan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah, untuk tanah wakaf yang digunakan untuk fasilitas umum misalnya tempat ibadah atau bangunan lain dalam kepengurusan sertifikat akan didahulukan. Pasalnya, lahan ini mencakup kepentingan masyarakat dan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Reporter  : Supri M
Editor      : Mas Pay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"