Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 04 September 2019

Kapal Asia Ship, Terindikasi “Ilegal” Adakah Penegak Hukum Di Aru?

Kepulauan Aru, SNN.com - Kalau bicara izin lingkungan maka sesungguhnya semua pengusaha Hasil Hutan Kayu, termasuk pemilik petuanan dan pemilik senso, harus memiliki izin lingkungan. Karena sesuai dengan peraturan pemerintah No. 27 tahun 2012 dan UU No. 23 tahun 2014 itu ada sangsi hukum yang sangat berat disitu.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru, F. Gaite, diruang kerjanya beberapa waktu lalu, kaitannya dengan adanya permainan pihak-pihak tertentu untuk melegalkan Ilegal Loging di Aru.

Dikatakan, aturan menjelaskan bahwa jika menebang pohon, maka harus ditanam kembali, dan terkait dengan pengelolaan hasil Hutan Kayu di Aru, semua pengusaha kayu, tidak punya Izin Lingkungan Hidup. Dan karena itu pihaknya telah memerintahkan bidang teknis untuk melakukan survey dan pendataan lapangan.

Dikatakan, setelah dilakukan pendataan lapangan, ternyata semua pengusaha kayu belum memiliki izin lingkungan. Terkait dengan pengusaha Hasil Hutan Kayu di Aru, tidak ada izin lingkungan hidup. Dan untuk itu saya perintahkan bidang tekniks untuk melakukan survey dan pendataan lapangan sekaligus mencek keberadaan masing-masing pelaku usaha hasil hutan kayu, apakah mereka sudah memiliki izin lingkungan atau belum. Dan ternyata semua belum memiliki izin lingkungan. Mereka sudah merusak hutan tetapi tidak ada sedikitpun izin dari Dinas lingkungan Hidup. Dan sesungguhnya ini sudah melanggar hukum.

“Kita belum tahu, lanjutnya, siapa-siapa dibelakang mereka sehingga bisa berani seperti itu, "tukasnya.

Dari keterangan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru, dapat dipastikan, pengiriman kayu dengan kapal Asia Ship pekan kemarin kuat indikasi kayu-kayu tersebut adalah Ilegal. Selain itu, Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang ada deregister Bidang Perizinan Dinas Lingkungan Hidup menyebutkan nama perusahaan adalah PHT. Jargaria atas naam Ibu Ferbelina Fardjer.

Berbeda dengan keterangan Kepala UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Denis Dumgair, menyebutkan nama Perusahaan sesuai dokumen pengiriman kayu yang diperlihatkan kepadanya, nama perusahaan adalah UD Cakra.

Selain itu keterangan salah satu anggota LSM yang enggan namanya di Tulis, menyebutkan nama yang sudah melalui verivikasi legalitas kayu, atas nama Abraham Farjer dan Ruben Wamona. Untuk Abraham Fardjer lokasi penebangn kayu ada di hutan Desa Juring, dengan luas lahan 50 Hektar. Lokasi atas nama Ruben Wamona ada di hutan Desa Goda-goda dengan luas lahan 30 Hektar.

Kuat Indikasi, Pengiriman Kayu dengan kapal Asia Ship adalah Ilegal. Adakah Penegak Hukum di Aru? Semoga Allah Kebenaran dapat Mengadili setiap tindakan dan tutur kata setiap orang dalam menjaga dan merawat lingkungan Ciptaan-Nya, "pungkasnya.

Reporter : Moses K
Editor     : A W I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"