Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 27 November 2019

Bertopeng Musyawarah, SMA Kristen Dobo Pungut Uang Komite

Kepulauan Aru, SNN.com – Kendati Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan melarang pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa, apapun alasannya, namun aturan tersebut sepertinya dianggap angin lalu oleh pihak SMA Kristen Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Pasalnya, bertopeng musyawarah bersama orang tua/wali, para siswa diwajibkan membayar uang komite setiap bulannya Rp.35.000/siswa. Pungutan uang komite ini bagi orang tua/wali murid yang berpenghasilan rendah dinilai sangat memberatkan.

"Saya yang berpenghasilan pas-pasan sangat terbeban dengan tagian uang komite setiap bulan Rp.35.000 karena syukur-syukur pas akhir bulan ada uang. Kalau tidak ada uang maka anak saya diancam tidak ikut ulangan,"ungkap salah satu orang tua murid kepada Sorot Nuswantoro News, Selasa (26/11/219).

Lanjut dia yang enggan disebutkan nama mengaku, selain uang komite yang selalu membebani, uang pendaftaran siswa baru senilai Rp.600.000 juga sangat membebani dirinya selaku buruh serabotan.

"Saya sebagai buruh serabotan sangat terbeban dengan uang komite setiap bulan. Bahkan yang sangat memberatkan saya adalah uang pendaftaran Rp.600.000 awal anak saya masuk ke sekolah tersebut,"ujarnya.

Sementara Kepala SMA Kristen Dobo, A.E Soisa yang dikonfermasi terkait keluhan orang tua murid mengaku, penagihan uang komite itu adalah hasil musyawarah bersama. Jika ada orang tua yang resah itu karena mereka mungkin tidak ikut rapat.

"Mengenai besaran uang komite setiap bulan Rp.35.000/siswa itu keputusan musyawarah bersama. Yang merasa resah berarti mungkin orang tua itu tidak ikut rapat,"ungkapnya.

Disinggung terkait sekolah tersebut sudah menerima dana BOS dan BOSNAS, lalu untuk apa uang Komite sebesar Rp.35.000 ditagih, Soisa dengan santai mengatakan, Dana BOS dan BOSNAS tidak cukup.

"Mengenai uang komite, ada RAB dan uang  itu sudah dipertanggungjawabkan. Ada banyak pekerjaan sekolah dan beberapa kegiatan yang dibiayai dari uang komite. Sedikit kami setor ke Yayasan Sitanala"ungkapnya.

Pernyataan Soisa tersebut, ditanggapi serius politisi muda asal Partai Hanura. Pria kelahiran Ambon asal Desa Warjukur yang selalu di sapa (Aldo_red) ini mengecam keras kebijakan SMA Kristen Dobo, yang telah menerapkan aturan internal, tanpa merujuk peraturan Kementerian Pendidikan tersebut. Dia juga katakan, dengan bergulirnya Dana BOS, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dan, lebih lanjut dia katakan, hal fundamental dalam aturan ini terkait pungutan terdapat dalam Pasal 12 huruf b, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. TEGAS, Komite Sekolah DILARANG MELAKUKAN PUNGUTAN. Termasuk tidak boleh menjual buku peIajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam dan bahan pakaian seragam di sekolah, diatur dalam huruf (a)

“Peraturan Menteri Pendidikan itu sudah regulatif bukan regeling, dan telah memuat hal-hal teknis, jadi tidak ada lagi aturan di bawahnya. Kalau kemudian bunyinya sudah seperti itu (larangan), ya berarti aparat hukum sudah bisa bertindak,” tandasnya.

Lanjut dijelaskan, Permendikbud bertujuan bukan untuk membebani masyarakat, tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah. Lain sisi, dia (Warkor) menilai, komite sekolah selama ini hanya dijadikan legitimasi pihak sekolah saja. Orang tua murid/Wali murid, menurutnya, dipaksa mengikuti arahan sekolah yang mengatasnamakan komite. Karena mereka menginginkan anak mereka mendapat pendidikan.

"jadi intinya begini, alasan pihak komite melakukan keputusan itu dengan pihak orang tua jangan hanya sebagai sampel aksi?. Karena aturannya jelas, seperti yang saya katakan tadi. Marilah kita baca regulasi dan aturan yang baik. Janganlah bertopeng kesepakatan orang tua murid/wali murid itu, lalu dijadikan landasan oleh pihak sekolah untuk melakukan hal yang memang di larang aturan. ? Kalau orang tua ikut ya karena mereka menginginkan anak-anak mereka mendapat pendidikan. Tapi bukan berarti pihak sekolah serta merta terapkan seperti itu", terangnya

Untuk diketahui, SMA Kristen Dobo, dalam satu triwulan menerima Dana BOS sebesar Rp.65.000.000,- Sementara untuk Dana BOSNAS Rp.15.000.000/Triwulan. Jumlah siswa di sekolah tersebut berjumlah 200 orang.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"