Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 19 November 2019

Kejaksaan Negeri Rembang Eksekusi Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

Rembang, SNN.com - Kejaksaan Negeri Rembang, akhirnya tetapkan terpidana kasus kekerasan terhadap wartawan. Setelah melewati proses hukum cukup lama.

Suryono masih mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi karena hal itu tidak menghalangi eksekusi, sehingga jaksa tetap melakukan eksekusi dan menjebloskan pria berusia 33 tahun, warga Desa Grawan, Kecamatan Sumber itu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, sejak hari Kamis (14/11/2019).

Terpidana Suryono, oknum pekerja PLTU Sluke tersebut, semula mendapatkan vonis hukuman percobaan, namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Yang bersangkutan divonis hukuman 3 bulan penjara.

Muncul informasi, Suryono sempat dipindah tugaskan ke Aceh. Tapi dari hasil pendekatan persuasif. Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Agung Purnomo melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Hartoyo, Selasa (19/11/2019) menjelaskan sebelum eksekusi, pihaknya sudah melayangkan 3 kali surat panggilan kepada terpidana. Akhirnya saat panggilan ketiga, Suryono hadir di Kejaksaan Negeri. Setelah itu langsung ditahan.

Tapi pada panggilan ketiga, Suryono datang memenuhi panggilan. Jadi kami lakukan pendekatan persuasif dulu, termasuk dengan pimpinan PLTU. Kalau panggilan ketiga nggak datang, mau nggak mau suka nggak suka ya akan kita jemput paksa, selanjutnya ditahan,” bebernya.

Eko Hartoyo memperinci pada awalnya jaksa penuntut umum menuntut Suryono dengan 7 bulan penjara. Kalau selama 6 bulan Suryono melakukan pelanggaran yang sama, baru menjalani hukuman 3 bulan.

Tapi kala itu majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan. Tapi apabila tidak mengulangi perbuatan serupa, tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Jaksa penuntut umum kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Setelah itu jaksa penuntut umum banding lagi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim di tingkat kasasi, memutus Suryono harus menjalani hukuman 3 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Rembang.

“saya kira sudah bagus terpidana menerima 3 bulan penjara, dari yang semula hukuman percobaan. Meski jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang 7 bulan,” imbuh Eko.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika terjadi kecelakaan kerja di PLTU Sluke, 18 Agustus 2016 lalu. 4 orang pekerja menderita luka bakar serius, kemudian dibawa ke rumah sakit dr. R. Soetrasno Rembang. Belakangan dua orang diantaranya meninggal dunia.

Saat itu, sejumlah wartawan yang meliput di rumah sakit menerima intimidasi. Mereka dihalang-halangi massa, sebagian diduga merupakan pekerja PLTU. Sarman Wibowo dari Semarang TV juga sempat dikejar, serta diancam akan dihabisi. Bahkan telefon selular milik salah satu wartawan, Wisnu Aji dari media Radar Kudus Jawa Pos diminta dan dihapus file-filenya.

Suryono menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan oleh aparat Polres Rembang. Peristiwa tersebut diteruskan ke jalur hukum, karena dianggap telah mengancam kemerdekaan pers. dengan UU Pers no 40 Th 1999 Setelah lebih dari 3 tahun, kasus itu akhirnya berujung penahanan Suryono.

Reporter : Adi.OneOne
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"