Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 29 November 2019

DR, Jamal Koedoeboen SH.MH Gandeng kurang lebih 20 Advokat Siap Lapor Balik Bupati Maluku Tenggara

Kota Tual, SNN.com - DR, Jamal Koedoeboen SH. MH, di dampingi sekitar 20 Advokat Siap lapor balik Pemda Maluku Tenggara sehubungan laporan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Debby Bunga.SH ke Polres Maluku Tenggara lantaran mengkritisi kinerja Bupati Maluku Tenggara, Drs. H. M. Taher Hanubun.

"Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada klien kami. "ungkap Ketua Kuasa Hukum, Jein Rumles. SH dalam konferensi pers di kantin Walikota Tual, pukul 01:47 WIT yang di hadiri kurang lebih sekitar 10 media.

"Selaku kuasa hukum kami telah menyikapi laporan atau aduan yang di laporkan kepada Klein Kami Dr, Jamal Koedoeboen, SH.MH berdasarkan informasi yang kami terima, Olehnya itu beberapa hari yang lalu. Kami bersama Klein Kami  langsung mendatangi ke Polres Maluku Tenggara Guna mengetahui Secara benar informasi Tersebut, Langsung dari Penyidik, "Ungkap Rumlus.

"Dalam ilmu hukum ada yang namanya "Mensitrea dan atustrea" apakah ada niat dari Klein kami untuk menyerang pemerintah Daerah ataukah menyerang perorangan, "ungkap Rumlus.

Menurut Rumlus, semua pernyataan klien kami hanyalah sebuah koreksi atau kritikan terhadap pemerintah Daerah Maluku Tenggara Guna tetap ada dalam koridor pemerintahan yang Baik.

"Kami juga akan menggelar perkara ini untuk mengetahui Apakah  pernyataan ini  betul betul menyerang kehormatan orang apa tidak. "Ujar Rumlus.

Menurut Rumlus, Dirinya bersama-sama Tim kuasa hukum sedang menantikan pasal  yang akan  disangkakan kepada kleinnya. Apakah  pasal 310 KUHAP yang dipakai, ataukah pasal lain.

Rumles, Saya berserta seluruh Tim Advokat  akan siap membackup Klein kami DR, Jamal Koedoeboen, Baik dari sisi Hukum Pidana ataupun Perdata.

"Selain itu salah Satu Tim Advokat Wahyu Ingratubun, SH mengatakan apabila pasal yang di kenakan Kepada Klein kami adalah 310 Kuhap maka perlu di lihat keseluruhan dari pasal itu sendiri misalnya Pasal 2 "apabila seseorang bertindak demi kepentingan Umum berarti tidak dapat di Pidana." Ungkap Wahyu.

Pada saat yang bersamaan DR, Jamal Koedoebon, SH. MH, mengatakan, Dirinya memperoleh banyak laporan dan masukkan yang banyak dan bisa di pertanggung jawabkan, mengingat banyaknya penempatan Pegawai yang tidak Sesuai dengan jenjangnya di Pemda kabupaten Maluku tenggara yang tidak sesuai undang-undang kepegawaian dalam tata aturan Kepegawaian. "Ungkap Koedoebon.

Reporter : Buyung
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"