Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 28 November 2019

Kabupaten Tuban Mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman Republik Indonesia

Tuban, SNN.com - Pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tuban sepanjang tahun 2019 mendapatkan apresiasi berupa Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2019 ( Zona Hijau ) dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan ini di terima oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Tuban, Drs. Achmad Amin Sutoyo dari  Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty, Rabu ( 27/11/2019 ) di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Organisasi Setda Tuban, Drs. M. Mahmud, M.Si yang ikut hadir pada kesempatan ini menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi langsung, dan bukti pendukung lainnya pada sejumlah OPD pelayanan seperti Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak se - Indonesia pada bulan Juli dan Agustus 2019 dengan total produk layanan yang di survei pada tahun ini sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang di survei sebanyak 2.366.

Penilaian menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009. Sehingga di peroleh nilai maksimal/total sebesar 100 yang di bagi dalam 3 kategori dan di klasifikasikan dengan menggunakan traffic light system yaitu zona merah ( 0-50,50 ), zona kuning ( 50,51-80,50 ) dan zona hijau ( 80,51-100 ).

“Zona merah memiliki arti tingkat kepatuhan rendah, zona kuning berarti tingkat kepatuhan sedang dan zona hijau yang merupakan tingkat kepatuhan tinggi. Jika pada tahun lalu Tuban masih termasuk dalam Zona Kuning dengan nilai 70,76 Alhamdulillah tahun ini masuk pada Zona Hijau dengan nilai 90,27 dari 64 produk layanan.” jelas Mahmud.

Adapun variable penilaian diantaranya adalah standar pelayanan publik; maklumat layanan; sistem informasi pelayanan publik; sarana dan prasarana, fasilitas; pelayanan khusus; pengelolaan pengaduan; penilaian kinerja; visi, misi dan moto pelayanan; dan atribut pelayanan.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Tuban, Drs. Achmad Amin Sutoyo selepas menerima penghargaan ini mengungkapkan, predikat kepatuhan tinggi yang di dapat oleh Pemkab Tuban menunjukkan bahwa dengan arahan Bupati dan Wakil Bupati Tuban selama ini, segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Tuban selalu berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“ Untuk itu saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi - tingginya kepada Pimpinan OPD dan segenap pegawai di lingkungan Pemkab Tuban, saya harap predikat ini dapat di gunakan sebagai motivasi untuk dapat bekerja lebih baik lagi, sehingga hasilnya dapat di rasakan manfaatnya oleh semua masyarakat,” kata Amin.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"