Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 29 November 2019

Ketua Bawaslu Kubar nyatakan pemasangan baliho paslon Pilkada tidak melanggar undang-undang

Kutai Barat SNN.com - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2020 mulai bermunculan baliho berbagai pasangan calon (Paslon) untuk berkompetisi menjadi Bupati dan Wakil Bupati di Kutai Barat. (29/11/2019).

Menjelang momentum pilkada di Kubar Tahun 2020 mulai bermunculan berbagai baliho paslon yang terpampang kandidat calon Bupati dan calon wakil Bupati ditepi jalan poros dan hampir ditiap tikungan jalan. Mengapa tidak, dengan terpampangnya baliho cabup dan cawabup ini sempat menjadi perhatian warga masyarakat yang menjadi perbincangan semua orang.

SNN.com menemui ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubar Risma Dewi, S.KM terkait adanya pemasangan baliho para kompetitor Pilkada di Kubar yang turut menghiasi tepi jalan ia mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ditambahkannya, terkait dengan pemasangan baliho beberapa calon Bupati dan calon wakil Bupati tidak melanggar undang-undang, alasannya karena mereka masih berstatus bakal calon (bacalon) dan belum mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU),"tegasnya.

"Dijelaskannya, jika nanti para pasangan calon sudah mendaftar di KPU dan sudah ada partai politik yang mengusungnya barulah kita bisa menindak bilamana ada pemasangan baliho yang melebihi atau diluar yang telah ditentukan tentang aturan mainnya. 'ucap Risma Dewi.

"Untuk sementara ini masih merupakan ranahnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ada kemungkinan jika para balon memasang baliho diletakkan disuatu tempat yang bisa mengganggu lalu lintas bagi masyarakat yang menggunakan jalan tersebut bisa saja dilakukan penertiban oleh pihak yang berwajib."tuturnya.

"Kendati demikian, kami tetap terbuka untuk menerima pengaduan atau laporan dari pihak masyarakat, dan selain kami juga ada KPU yang lebih memiliki kafasitas untuk penyelenggaraan jalannya pilkada, "pungkas Risma Dewi.

Reporter  : Johansyah
Editor       : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"