Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 20 November 2019

Jawaban Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Tuban, SNN.com - Banyaknya Perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Tuban Jawa Timur yang diduga tidak sesuai UKL, UPL, baik mengenai tata cara eksploitasi tambang berizin yang diduga tidak sesuai amdal/UKL, UPL. Di tambah lagi soal IUP tambang habis masa waktunya yang di sinyalir tidak melakukan kewajiban reklamasi serta di tinggalkan begitu saja sehingga berdampak buruk bagi warga sekitar tambang pasca eksploitasi perusahaan tambang yang kurang memperhitungkan tanggung jawab sosial, lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Perlu di ketahui, saat ini tambang menjadi kewenangan Pemprov, namun Pemerintah Kabupaten Tuban selaku pemilik wilayah secara administratif memiliki tugas pengawasan. Di soal terkait eksploitasi tambang, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Tuban Ir. Purnomosidi, MM kepada Wartawan Sorot Nuswantoro News menjelaskan bahwa terkait masifnya tambang diduga ilegal, pihak Kabupaten sudah berkonsultasi dengan pihak Provinsi, menurut dia, tambang ilegal itu domainnya adalah POLRI , bukan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup ( DHL ).

“ Kalau ada tambang ilegal, segera lapor ke POLRI ,” terang Purnomosidi saat di temui di ruang kerjanya. Senin ( 18/11/2019 ).

Sementara, mengenai tata cara eksploitasi tambang, Purnomosidi menegaskan, pihaknya sudah mendatangi pengusaha tambang melihat dan meneliti apakah cara tambangnya sesuai dokumen UKL UPL atau tidak.

“ Kalau belum sesuai kita tegur dan kita ingatkan,” katanya.

Lebih lanjut Purnomosidi, terkait mekanismenya itu merupakan wewenang Provinsi,“ namun pihak kami akan membuat pelaporan, dan nanti Provinsi yang akan melaksanakan pengawasan,” papar Purnomosidi sambil menunjukkan berkas bukti pelaporan.

Sementara di singgung terkait reklamasi dan IUP yang masa waktunya habis, Purnomosidi mengatakan, pihak Provinsi yang akan turun melihat masa waktunya,

“Jamreknya ( jaminan reklamasi ) yang jadi jaminan, karena reklamasi itu dilakukan sebelum masa waktunya habis,” terangnya.

Masih kata Purnomosidi, dia berharap kepada semua pengusaha tambang untuk melaksanakan apa yang sudah tertulis di dokumen tambang tersebut, kalau memang pengusaha tidak melaksanakan hal tersebut, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah, karena adanya Jamrek itu.

“ Sekarang nominal Jamrek di tingkatkan, nominalnya berapa saya kurang tahu, yang jelas tinggi dan mahal,” jelasnya.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"