Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 27 November 2019

Rapat Paripurna, DPRD Lamongan Sepakati Pembahasan 21 Raperda Tahun 2020

Lamongan, sorotnuswantoro.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menyepakati untuk membahas 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 2020 dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Lamongan.

Dalam raperda yang telah disepakati diantara adalah Raperda terkait pendidikan karakter anak dan larangan penggunaan bangunan untuk perbuatan asusila.

Hal itu sebagaimana laporan hasil pembahasan rencana program pembentukan perda dalam rangka persetujuan program pembentukan Perda tahun 2020 yang dibacakan Nahdliyah Kartika Agustin di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/11/2019).

Makan terdapat 21 judul Raperda telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lamongan dan pemerintah daerah, serta telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur,” tutur Nahdliyah

 Juga menjelaskan delapan judul Raperda inisiatif DPRD, tujuh judul usulan dari pemerintah daerah, dan sisanya merupakan sisa tahun 2019.

Ia pun merinci, Raperda inisiatif DPRD tersebut di antaranya meliputi pendidikan karakter anak, penyelenggara kabupaten sehat, keterbukaan informasi publik, penyelenggaraan pesantren, kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pelestarian budaya, dan pemberdayaan nelayan kecil.

Sisi lain Raperda usulan pemerintah meliputi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, perubahan APBD tahun anggaran 2020, APBD tahun anggaran 2021, penyelenggaraan parkir, perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang penyidik PNS di Lamongan, ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, serta larangan menggunakan bangunan untuk perbuatan asusila.

Sedangkan sisa tahun 2019 terdiri dari pencabutan atas Perda nomor 7 tahun 2005 tentang transparansi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat di Lamongan, rencana pembangunan industri, perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Lamongan tahun 2011-2031, perubahan atas Perda nomor 29 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan, pengelolaan air limbah domestik, dan retibusi pelayanan tera ulang.

“Judul Raperda yang telah disetujui selanjutnya menjadi pedoman bagi DPRD dan pemerintah dalam menyusun dan pengajuan Raperda Kabupaten Lamongan tahun 2020,” kata Nahdliyah menambahkan.




JURNALIS: SUCIONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"