Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 20 November 2019

Pemberian Izin Perangkat Desa Yang Nyalon Kades Kewenangan Kepala Desa. Joko Purwanto, Kasi Pelayanan Baureno Siap Mundur.

Bojonegoro, SNN.com - Surat edaran Bupati Bojonegoro, Hj. Anna Mu'awanah tertanggal 11 November 2019, perihal pencalonan Kepala Desa bagi Perangkat Desa, Bupati menghimbau bagi Perangkat Desa yang akan mencalonkan sebagai Kepala Desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam surat Bupati Bojonegoro, disebutkan sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang III tahun 2020, guna mengantisipasi adanya permasalahan pemberian izin atau tidak diberikannya izin bagi perangkat desa yang akan mendaftarkan diri sebagai Kades oleh Kepala Desa yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (4), Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomer 13 tahun 2015  tentang Kepala Desa.

Bupati juga menyebutkan, bahwa pemberian izin bagi Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa merupakan kewenangan Kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa.

Di samping itu, bahwa untuk meminimalisir potensi konflik akibat rivalitas dalam kontestasi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat dan pembangunan desa serta stabilitas ketertiban umum, maka perlu diupayakan tindakan preventif berupa himbauan kepada Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa

Lalu bagaimana dengan Perangkat Desa yang sedianya akan mencalonkan sebagai Kades dan tidak mendapatkan izin dari Kepala Desa?

Adalah Joko Purwanto (46 tahun) Kasi Pelayanan Pemdes Baureno - Bojonegoro yang akan mendaftarkan diri sebagai Kades Baureno, akhirnya menentukan sikap siap mengajukan pengunduran diri dari jabatan Perangkat Desa.

Menurut Joko, apapun konsekwensinya sebagai Perangkat Desa akan mengikuti himbauan itu dengan mengundurkan diri dari jabatannya Kasi Pelayanan. 

Apalagi hingga saat ini, pengajuaan izin sejak 6 November 2019 belum terbit surat izin tertulis dari Kepala Desa. Akhirnya dia menentukan sikap siap mundur dari jabatan.

"Akhirnya dengan tidak terbitnya surat izin itu saya berkonsultasi dengan pak Camat dan saya harus mengambil sikap mundur dari jabatan perangkat desa," tegasnya kepada SNN, Rabu (20/11/2019).

Joko Purwanto masuk dalam jajaran perangkat Desa Baureno sejak 2008 lalu dan masa jabatannya masih 14 tahun lagi.

Reporter : Nastain
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"