Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 29 November 2019

Ketiga Pengurus DiLaporkan Menggelapkan Dana Bumdes, Kades Taman Prijek : Walaupun Uang DiKembalikan, Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Lamongan, SNN.com - Kades beserta Jajaran pemerintah Desa Taman Prijek Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, dikabarkan telah melaporkan tindak penggelapan yang dilakukan Ketiga Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) desa setempat.

Siswanto, Kades Taman Prijek membenarkan adanya tindakan tersebut, sekira sudah hampir satu bulan, dirinya beserta jajarannya dan masyarakat setempat melaporkan ketiga pengurus Bumdes yang diantaranya Ketua Bumdes, Wahyu Hidayat, Bendahara Bumdes, Rudianto beserta Sekretaris Bumdes, Ikhsanudin, ke Unit Satu, Polres Lamongan, menurutnya minggu kemarin mereka sudah dipertemukan di Polres Lamongan, akan tetapi tidak ada titik temu dari hasil pertemuan itu, ungkapnya kepada awak Media Sorot Nuswantoro News saat ditemui di Kantor Desa Taman Prijek, Selasa (26/11/2019).

Siswanto menjelaskan bahwa yang pertama terbentuknya Bumdes di tahun 2017, dan di tahun 2018 ada anggaran untuk Bumdes sebesar Rp.50.000.000,- dan itu juga ada dana pelatihan Bumdes sebesar  Rp.15.450.000,-. Dan dana yang 15.450.000 tersebut sampai hari ini juga tidak ada laporan.

“untuk plafond sebesar itu, digunakan untuk apa saya tidak tahu, padahal saya sudah berpesan bahwa plafond itu terkesan sebenarnya pemerintah desa yang melaksanakan tapi uang itu di minta Bumdes, dan diserahkan oleh bendahara desa ke Bumdes, ya sudah bawa saja uangnya tapi untuk pelatihan, tapi sampai hari ini yang 15.450.000 itu nggak tau kemana, yang menyelenggarakan Bumdes rencananya begitu, padahal uang yang 15.450.000 untuk pelatihan itu pemerintahan desa yang melaksanakan,”jelasnya.


Yang kedua menurut Siswanto, bahwa anggaran Bumdes yang sebesar Rp. 50.000.000,- itu juga di serahkan dari bendahara desa ke Bumdes ditahun 2018 juga, tapi ternyata di tahun 2018 itu juga tidak ada laporan pertanggungjawaban ke desa, uang tu dipakai ditahun 2019, padahal uang tersebut di tahun 2018 itu harus terserap semuanya, anggaran Rp. 50.000.000,- dan Rp.15.450.000,- itu harus dilaksanakan ditahun 2018 ternyata tidak dilaksanakan, yang 50.000.000 dilaksanakan di tahun 2019  katanya Februari, dirinya tidak mau karena itu anggaran untuk tahun 2018 tapi sampai hari ini juga tidak ada laporan.

Dalam hal ini Siswanto menunjukkan data dari pengurus Bumdes, dirinya mengatakan, tapi disini ada katakanlah modal untuk pembayaran listrik desa sebesar Rp. 20.000.000,-,  padahal perkreditan masyarakat desa sebanyak Rp.30.000.000,- tapi ini caranya bagaimana saya tidak tahu, tapi disini masyarakat tidak ada yang pinjam, tapi di tulis pinjam dan disini di tandatangani sendiri oleh pengurus.

“saya nggak tahu, kemungkinannya, bisa dimungkinkan manipulasi sekaligus, saya tadi ketemu pak Fadeli itu tidak pinjam tapi disini di tulis pinjam, ini yang namanya Sarimun tidak pinjam tapi ditulis pinjam, ini bentuk pertanggungjawaban tahun 2019 ini, jadi ditandatangani bendahara Bumdes sendiri, dan terus yang 20.000.000 ini saya nggak tahu, ini untuk jasa pembayaran listrik ini caranya gimana, bukti sampai hari ini tidak ada, dan masyarakat ini dimintai 2.000 sampai 3.000 per pelanggan, ini juga laporan dari masyarakat dan uang 30.000.000 per satu jutanya ini 20.000, tapi sampai hari ini?”tuturnya.

“kemarin di Polres, itu uang 30.000.000 ini masih ada 14.000.000 sisanya dipinjam masyarakat, jadi selama ini  uang ini dibawa sendiri, uang 30.000.000 ibaratnya masyarakat dikasih tahu saya yakin pasti habis kok untuk simpan pinjam, tapi masih ada sisa 14.000.000 kemarin, mau dikasihkan, saya nggak mau, saya yakin uang 30.000.000 juta ini kalau masyarakat tahu malah pasti habis disimpan pinjamkan tapi masih dibawa 14.000.000 kemarin , 20.000.000 juga masih dibawa, ”ungkapnya.

“jadi mereka itu saya kira yang pertama memanipulasi data dan yang kedua bisa pemalsuan juga karena masyarakat nggak pinjam ditulis pinjam, ini laporan dia ditahun ini, masyarakat tidak mungkin gugat karena masyarakat disini kan awam, cuma saya tanya, sampean pinjam nggak disini, ya saya nggak tahu pak, hanya sebatas itu, makanya kalau nggak pinjam ditulis pinjam dia kaget,” ujarnya.

Siswanto mengatakan, ini dari masyarakat yang tidak pinjam khususnya dari Dusun prijet, anggaran disini untuk Dusun Prijek katakanlah Desa Taman Prijek, tapi di Dusun sana tidak sempat tidak tersentuh serupiah pun, makanya yang menggugat dari Dusun Prijek.

“ saya sebenarnya hanya mendampingi, tapi bagaimana lagi saya juga harus ikut, yang menggugat sementara Dusun Prijek, karena di Dusun Prijek disini kan juga ada yang katanya pinjam tapi nggak pinjam, mereka ditanya oleh masyarakat dusun sana, jadi mereka sementara ini untuk menggugat karena disini ditulis untuk Dusun Prijek, padahal sedikitpun disana nggak ada, ada dua Dusun, Taman dan Prijek, jadi disitu di tulis Desa Taman Prijek, "tukas Siswanto.


Pada kesempatan ini Siswanto mengungkapkan bahwa sementara yang terlibat dalam kasus ini, Untuk pengurusnya, ketuanya Wahyu Hidayat, bendaharanya Rudiyanto, sekretarisnya itu Ikhsanudin, yang terlapor 3 orang ini sementara.

“walaupun toh uang ini dikembalikan saya yakin proses hukum tetap jalan, menurut saya seperti itu, karena kawan-kawan ditanya juga maunya seperti itu, dan disini anehnya itu gini, ini kan anggota semuanya, Bumdes, disini uang itu dipinjam sendiri, oleh anggota itu, ada ketua, bendahara, ada sekretaris itu pinjam semuanya, ada kakaknya, ibuknya, ada bapaknya, jadi masyarakat yang  lain itu tidak tersentuh, berati inikan menurut saya katakanlah dipakai sendiri saja, karena yang menyerahkan ini dari desa, disini bendaharanya ditandatangani Ikhsanudin yang menerima uang, 50.000.000” paparnya.

“Kalau mau ditanyakan ke polres tidak apa uangnya yang 15.000.000 ada kok karena yang menyerahkan bendahara desa, buktinya ada, itu benar-benar untuk pelatihan tapi mereka sampai hari ini tidak ada laporan, untuk apa saya nggak tau, walaupun mereka mengembalikan uang itu, masyarakat prinsipnya itu mintanya proses hukum harus tetap berjalan, ini yang untuk pelatihan 15.450.000 untuk pelatihan Bumdes ini kan ada uang tahun 2016 tapi dilaksanakan tahun 2018 karena terbentuknya bumdes tahun 2017, jadi anggarannya diserahkan oleh bendahara desa itu tanggal 13 Januari 2018 ini ada buktinya,”ujarnya.

“nah ini saya tanyakan uang ini, ini sebenarnya uang ini kan pemerintah desa yang melaksanakan pelatihan tapi diminta sama mereka nggak apa-apa, kita hasil rapat kok diminta, hasil rapat bersama diminta kita serahkan saja,  setelah kita serahkan nggak ada laporan sampai hari ini, 15.450.000, ini DD (Dana Desa) karena pelatihan, tapi tidak dilaksanakan sampai hari ini, dan disini ada saksinya ketua BPD pak Jamali dan ketua Bumdes Wahyu Hidayat yang menerima, tidak ada laporan, saya kira mereka itu menurut saya sangat ngawur, mereka sudah ngomong kok tanpa kepala desa, mereka bisa jalan, kan saya minta setelah saya serahkan uang 50.000.000 dari desa, kan saya minta kita harus rapat dulu, untuk apa uang 50.000.000 itu, tapi mereka nggak mau, katanya mereka tanpa kepala desa bisa jalan, dan AD/ARTnya sampai hari ini belum saya tandatangani, ”Pungkasnya.

Reporter : Ida
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"