Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 19 November 2019

DP3A Kabupaten Kepulauan Aru, Tangani Kasus Human Trafficking

Kepulauan Aru, SNN.com - Tindak Pidana Perdagangan Orang atau disebut dengan istilah Human Trafficking, dinilai cukup merajai daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Hal ini dapat dilihat dari keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Aru, M. Putnarubun, S.Ipem, yang menyebutkan bahwa ditahun 2019, pihaknya berhasil menangani dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebanyak 5 kasus.

“Ditahun 2019, kami sudah menangani kurang lebih ada 5 kasus indikasi tindak pidana perdagangan Orang.  Dimana kasus pertama itu adalah terbanyak dari Sulawesi Selatan, "Sebutnya.

Dikatakan, dalam penanganan kasus, pihaknya sempat dihubungi oleh ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makasar, Sulawesi Selatan, untuk menangani kasus tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kepulauan Aru.

Putnarubun menjelaskan bahwa, pihaknya setelah mendalami kasus tersebut, diketahui adanya indikasi telah terjadi tindak pidana perdagangan orang dibeberapa tempat hiburan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam penanganan masalah, Putnarubun selaku kepala Dinas P3A, melakukan kordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Aru, korban dan pemilik tempat Hiburan untuk penyelesaian.

Dikatakan, dalam kordinasi yang dilakukan, pihak korban hanya menuntut untuk dipulangkan dengan baik ke daerah asal.

“Setelah kami mendalami, menurut kami ada indikasi terjadi tindak pidana perdagangan orang. Dan hasil kordinasi kami dengan pa Kapolres, Korban dan Pemilik tempat Hiburan, maka permintaan korban adalah dipulangkan dengan baik. Sehingga kami, kebetulan dianggaran tahun ini, ada biaya pemulangan korban perdagangan orang, sehingga kami memfasilitasi korban untuk pemulangan, "terangnya.

Dijelaskan, pada prinsipnya pihak Dinas tetap melakukan tugas pendampingan untuk kepentingan para korban tindak pidana perdagangan orang. Apabila korban menuntut untuk diproses hukum, maka akan diproses hukum, tetapi apabila korban menuntut untuk dipulangkan maka akan dipulangkan.

“prinsipnya kami melakukan pendampingan untuk kepentingan para korban. Apabila korban menghendaki untuk diproses hukum, maka akan diproses hukum. Tetapi apabila korban minta untuk dipulangkan maka harus dipulangkan. Dan yang terjadi dalam penanganan 5 kasus tersebut, para korban hanya minta untuk dipulangkan dengan baik, "jelasnya.

Selain menangani Kasus Tindak Pidana Perdagangan orang, kegiatan lain yang dilakukan oleh Dinas P3A, adalah kegiatan Sosialisasi tentang UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sosialisasi  UU Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, serta sosialisasi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Peserta sosialisasi adalah para pemilik karoke dan tempat hiburan se- Kabupaten Kepulauan Aru.

Dikatakan, tujuan dari sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas adalah pertama, untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Kedua, memberikan pemahaman bahwa apa yang menjadi hak dan kewajiban karyawan, harus dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja sesuai yang diamantkan UU Ketenagakerjaan. Ketiga, agar saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, tidak takut untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialami.

Reporter : Moses K
Editor     : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"