Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 22 November 2019

Di Duga Mencemarkan Nama Baik Profesi Wartawan/Jurnalis, Akun FB Yamin Rasyid Jaurangga Di Laporkan Ke Polisi

Kutai Barat SNN.Com - Dengan munculnya status pemilik akun pribadi Yamin Rasyid Jaurangga di sosial media facebook (FB) yang melontarkan kata-kata berkaitan dengan profesi wartawan/jurnalis secara umum. Atas status tersebut sontak mendapat tanggapan keras dari Asosiasi Jurnalis Kubar-Mahulu (AJK) Kubar Kaltim dan langsung melayangkan surat pengaduan resminya ke Mapolres Kubar. 22/11/2019 sekira pukul 14.10 wita.

Puluhan wartawan berbagai media cetak dan Online yang dipimpin langsung ketua umum Asosiasi Jurnalis Kutai Barat - Mahakam Ulu (AJK) Alfian Nur didampingi sekretaris umumnya 'Imran Yusran.D dan sejumlah wartawan lainnya mendatangi Mapolres Kubar menyerahkan surat pengaduan bernomor : 01/sekret-AJK/ laporan Pol/KBR-MU/Xl/2019, perihal : Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis. tertanggal, 22 Nopember 2019.

Melalui tulisan di Status akun pribadinya pada tanggal 18 Nopember sekira pukul 19.32 wita 'Yamin Rasyid Jaurangga mengatakan : "Seumur hidupku bru aq ktmu sma jurnalis yg kerja cmn bgikn beritax orng lain, berita yg ditulisx sdri blm prnah lgi, mka aq liat petantng penteng bwah rnsel bwah kamera. 'Tulisan Yamin Rasyid Jaurangga tersebut mendapat tanggapan di Fb berbagai jenis emoji yang berbeda dengan 24 komentar pada status yang di postingnya dan di screenshoot (SS) oleh pengurus AJK.


Ketua umum AJK Alfian Nur mengatakan, tulisan pada status Yamin Rasyid Jaurangga itu jelas mengandung unsur kebencian terhadap wartawan/jurnalis dan memprovokasi netizen lainnya, sementara sekretaris umum AJK Imran Yusran.D juga menyatakan keberatan atas pernyataan Yamin Rasyid Jaurangga yang sangat tidak beralasan menyerang profesi kami sebagai wartawan/jurnalis, "Jelas kedua petinggi AJK.

Kemudian ketua umum AJK Alfian Nur, setelah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) langsung menyerahkan ke bagian Reskrim Polres Kubar yang diterima Briptu Heru Asep Kawirian selaku penyidik pembantu langsung mengintrogasi Alfian Nur sehubungan adanya laporan pengaduan : L.Peng/128/Xl/2019 tanggal 22 Nopember 2019 dengan 12 pertanyaan sekira pukul 15.30 wita, "ucapnya.

Usai dilakukan introgasi sekira pukul 16.00 wita, Alfian Nur menandatangani berita acara Introgasi bersama penyidik pembantu Bripka Harianto, SH.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"