Klaten, SNN.com - Nurcholis Apriyanto (35) warga Desa Meger, Ceper Kab. Klaten, harus berurusan dengan unit Resmob Satreskrim Polres Klaten. Ini setelah dia melakukan penggelapan di tempat kerjanya yakni sebagai sales sekaligus penagihan bahan bangunan sebuah perusahaan di Semarang yg bercabang di kota klaten.
Bapak satu anak tersebut mengutil uang perusahaan sebesar 22 juta lebih. Kuasa hukum perusahaan Melakukan Pengaduan kepada Kepolisian polres Klaten melalui pengaduan nomor Rekom: 293/VIII/ 2019/SPKT tertanggal 20 November 2019, selanjutnya pihak kepolisian segera menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"kalau melihat kasusnya tersangka ini kabur melarikan diri agar proses bisa berjalan cepat dengan alat bukti yang cukup pihak kepolisian segera meningkatkan proses penyidikan untuk menetapkan DPO, "ujar petugas Penerima pengaduan Reskrim Polres Klaten.
Pelaku tersebut adalah sales marketing dari sebuah perusahaan yang menjual besi dan bahan bangunan, di mana yang bersangkutan melakukan perbuatan ini menggelapkan uang dalam kurun waktu beberapa bulan.
Dengan cara, uang hasil titipan atau uang yang seharusnya disetorkan dari para langganannya oleh pelaku tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan dirinya sendiri dan judi.
“Total kerugian perusahaan 22 juta mencapai lebih, dalam kurun waktu beberapa bulan. Sedangkan yang bersangkutan sendiri sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 2 tahun”,kata Adi kepada Awak media.
Kini pelaku dalam pengejaran pihak berwajib Polres Klaten karena melanggar pasal 374 KUHP. Barang bukti yang disita petugas berupa, 16 lembar nota penagihan, 1 lembar surat rekapan pembayaran yang tidak disetorkan oleh tersangka, 16 lembar tagian dan 4 lembar surat pernyataan.
Reporter : Adi.OneOne
Editor : Wafa
Kamis, 21 November 2019
Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Bahan Bagunan Di Kota Klaten Jadi Buronan Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar